BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana merupakan hak yang dijamin undang-undang dan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan.
Hal itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10).
Menurut Dewi, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan perlindungan ke LPSK. Padahal, lembaga ini memiliki mandat untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, serta rehabilitasi psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.
“Kehadiran LPSK menjadi harapan bagi mereka yang mencari keadilan, tetapi literasi hukum masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengungkap bahwa DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang LPSK guna memperkuat fungsi dan memperluas cakupan perlindungan, termasuk terhadap saksi kasus TPPO, korupsi, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan seksual.
“Revisi ini penting agar perlindungan bagi warga negara lebih maksimal. Negara harus benar-benar hadir bagi mereka yang berani menyuarakan kebenaran,” pungkas Dewi.
Kasus Meningkat, Permohonan Perlindungan Masih Rendah
Data menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah tindak pidana dan permohonan perlindungan. Berdasarkan data BPS 2024, kasus kejahatan di Indonesia melonjak dari 372.965 kasus pada 2022 menjadi 584.991 kasus pada 2023.
Namun, LPSK hanya menerima 1.079 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual, atau sekitar 12 persen dari total kasus nasional.
Dewi menyebut Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi di Indonesia. Meski begitu, angka tersebut belum sebanding dengan jumlah kejahatan yang terjadi. “Banyak korban masih memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus ke mana melapor,” tegasnya.
Di wilayah Sukabumi sendiri, hingga Oktober 2025 tercatat 29 permohonan masuk ke LPSK, terdiri dari 25 dari Kabupaten Sukabumi dan 4 dari Kota Sukabumi. Sebagian besar kasus terkait kekerasan seksual, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM berat.
Perlindungan LPSK Bukan untuk Pelaku, tapi Keamanan Saksi
Dewi menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa perlindungan LPSK bukanlah upaya melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan jujur.
“LPSK memiliki mekanisme seleksi bagi penerima perlindungan. Tujuannya agar saksi merasa aman dalam membantu mengungkap kebenaran,” jelasnya.
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan layanan medis, pendampingan psikologis, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Upaya tersebut, kata Dewi, perlu ditopang dengan langkah-langkah preventif berupa edukasi publik dan peningkatan literasi hukum.
Keterlibatan Generasi Muda dan Kolaborasi Daerah
Sosialisasi kali ini juga diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat — mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, aparat penegak hukum, hingga karang taruna. Dewi sengaja melibatkan generasi muda agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum sejak dini.
“Hadir juga unsur Polri, Kejaksaan, dan perwakilan LPSK agar generasi milenial tahu bahwa lembaga ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin proses hukum berjalan transparan,” ungkap politisi senior Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. “Dalam konteks otonomi daerah, pemda adalah garda terdepan dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
LPSK Dorong Kesadaran Hukum Berbasis Proses
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan, menegaskan bahwa perlindungan hanya dapat diberikan jika ada proses hukum yang sah dan sedang berjalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Perlindungan tidak bisa diberikan jika kasusnya belum masuk ranah hukum. Kami hadir bukan hanya sebagai pelindung fisik, tapi juga sebagai simbol kehadiran negara yang menjamin keberanian warga untuk bersuara,” kata Wawan.
Ia menambahkan, LPSK terus memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan saksi dan korban dapat dijangkau lebih luas. “Kami ingin setiap warga negara yang menjadi saksi atau korban merasa aman dan berani bersuara,” ujarnya.





