Wali Kota Ayep Zaki Janji Evaluasi Wakaf Uang, TKPP, Dewan Pengawas hingga Honorarium

Pemerintah Kota Sukabumi akan mengevaluasi kerja sama wakaf uang dan pembentukan TKPP. DPRD menilai jawaban wali kota belum menjawab persoalan tata kelola, kepastian hukum, dan honorarium.
Walikota Sukabumi, Ayep Zaki

BERITAUSUKABUMI.COM-Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki  berjanji akan melakukan evaluasi serta pengkajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan wakaf uang antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).

Hal itu terungkap setelah Ayep Zaki membalas secara resmi surat rekomendasi hasil kerja panitia kerja Wakaf dan Tim Koordinasi Pembangunan dan Pengawasan (TKPP) DPRD Kota Sukabumi resmi yang disampaikan DPRD ke Ayep Zaki belum lama ini.

Dalam surat balasan itu, Ayep Zaki menyebutkan jika proses  evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebagai lembaga otoritatif dalam pengelolaan wakaf nasional.

Selain wakaf uang,  Ayep Zaki juga menanggapi rekomendasi DPRD terkait pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan dan Pengawasan (TKPP).

Dalam penjelasannya, Ayep Zaki merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan keputusan kepala daerah.

Meski demikian, Pemkot mengaku masih akan melakukan kajian lanjutan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi serta akademisi di bidang hukum.

Kajian tersebut bertujuan untuk menentukan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota atau tetap melalui Keputusan Wali Kota.

“Kami akan segera menindaklanjuti jawaban ini melalui kajian internal dan langkah politik lanjutan sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD. Rekomendasi yang kami sampaikan bukan formalitas, tetapi bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik,”kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, membeberkan sekilas surat Jawaban dari Walikota Sukabumi Ayep Zaki pada Senin (29/12/2025).

Dalam surat jawaban yang sama, lanjut Wawan, Wali Kota Ayep Zaki juga turut menanggapi rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H.

Dimana Ayep Zaki menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berdasarkan pendekatan berbasis bukti (evidence base) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pak Wali Kota menegaskan akan memerintahkan Inspektur Daerah Kota Sukabumi untuk menelaah apakah pemberian honorarium kepada TKPP dan Dewan Pengawas RSUD berpotensi melanggar ketentuan hukum,”ucap Wawan.

“Pernyataan tersebut dinilai mengindikasikan adanya keraguan dari pihak eksekutif terhadap legalitas skema honorarium yang selama ini berjalan,”kata Wawan menutup isi surat jawaban dari Ayep Zaki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *