DLH Sukabumi Bongkar Fakta di Balik Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”: Tambang Ilegal Picu Bencana

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukanlah “mencuri di tanah sendiri”, melainkan pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan. DLH juga memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pertambangan ilegal yang berisiko tinggi.
Kepala DLH Kabupaten Sukabum, Nunung Nurhayati

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluruskan isu “mencuri di tanah sendiri” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah hak pemilik lahan, melainkan tindakan melanggar hukum yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menuturkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif di sejumlah wilayah.

Bacaan Lainnya

Mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, hingga meningkatnya potensi longsor dan hilangnya keanekaragaman hayati.

“Kami sangat prihatin dengan masih maraknya praktik tambang ilegal. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Nunung menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 menyebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Adapun Pasal 158 menegaskan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Pasal 69 secara tegas melarang setiap tindakan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tambah Nunung.

DLH Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Tak hanya fokus pada penegakan hukum, pemerintah juga mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami bahaya jangka panjang dari praktik tambang tanpa izin.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Masyarakat perlu tahu bahwa tambang ilegal merugikan banyak pihak dan merusak masa depan lingkungan,” tegasnya.

Nunung mengingatkan bahwa keuntungan sesaat dari hasil tambang tak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya.

Apalagi, wilayah Sukabumi dikenal sebagai daerah yang rawan longsor dan banjir bandang, sehingga aktivitas tambang liar memperbesar risiko bencana.

“Beberapa bencana di Sukabumi terjadi di wilayah yang lingkungannya sudah rusak. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang tanpa izin,” ungkapnya.

Nunung juga menepis anggapan bahwa menambang di lahan pribadi adalah hak mutlak pemilik tanah.

“Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin dari negara. Istilah ‘mencuri di tanah sendiri’ itu bentuk salah kaprah dalam memahami hukum pertambangan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *