BERITAUSUKABUMI.COM- Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan dua nelayan terhadap Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tidak dilanjutkan ke jalur hukum setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Nuryaman dan Dihan ke Polres Sukabumi telah dicabut.
Penyelesaian dicapai melalui musyawarah yang digelar pada Kamis malam, 5 Juni 2025.
“Setelah dilakukan klarifikasi dalam forum musyawarah, ternyata persoalan ini hanya kesalahpahaman. Kedua pelapor bersedia mencabut laporan, dan kami sepakat untuk tidak membawa perkara ini ke ranah hukum di masa mendatang,” ujar Ajat kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Dengan pencabutan laporan tersebut, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dituduhkan belum sempat berjalan di aparat penegak hukum.
Berawal dari Proyek Bantuan Perahu
Kasus ini bermula dari program bantuan perahu bagi nelayan di wilayah pesisir Kecamatan Ciemas. Nuryaman dan Dihan mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana yang dijanjikan, padahal mereka telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi dalam program tersebut.
Merasa dirugikan, keduanya kemudian melaporkan Kepala Desa Mandrajaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut sempat diajukan ke pihak kepolisian, pada Rabu (4/6/2025), namun belum memasuki tahap penyidikan.





