Dedi Mulyadi Perintahkan Inspektorat Jabar Audit Proyek Patung Penyu di Gadobangkong Palabuhanratu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah memerintahkan Inspektorat Jawa Barat untuk mengaudit proyek Patung Penyu di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (dokpribadi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah memerintahkan Inspektorat Jawa Barat untuk mengaudit proyek Patung Penyu di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Patung Penyu ini menjadi viral karena disebut-sebut bernilai Rp15 miliar, namun ditemukan dalam kondisi rusak, dengan bagian yang terlihat seperti terbuat dari bahan kardus dan bambu alakadarnya.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa audit ini bertujuan untuk memberikan penjelasan objektif kepada masyarakat dan memastikan prinsip akuntabilitas tetap dijaga.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk turun ke lapangan mengaudit proyek tersebut. Setelah nanti hasil audit baru akan kita umumkan, agar masyarakat mendapat penjelasan yang objektif tidak bersifat praduga dan tidak bersifat fitnah,”kata Dedi Mulyadi dalam video yang ia posting di media sosial pribadinya, Kamis (7/3/2025).

Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk bersabar untuk menunggu hasil audit yang akan dilakukan inspektorat Jawa Barat.

“Saya akan senantiasa bersikap objektif dan akan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip transpransi dan akuntabilitas. Dan bagi saya hasil audit itu akan jadi langkah-langkah berikutnya.”ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar, Indra Maha mengaakan anggaran Rp15,6 miliar atau tepatnya Rp15.679.756.800 dipergunakan untuk membangun keseluruhan kompleks Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu.

“Proyek ini menelan biaya sekitar Rp15,6 miliar, yang mencakup pembangunan seluruh kawasan Alun-Alun Gadobangkong, bukan hanya untuk pembangunan patung penyu saja,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *