BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
KPK mengungkap, dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan penyuluhan keuangan itu, justru digunakan untuk untuk kepentingan pribadi seperti membangun restoran, showroom, serta pembelian aset pribadi lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (7/8/2025), memaparkan temuan tersebut.
Salah satu tersangka yang disebut KPK adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan atau akrab disapa Hergun.
Hergun diduga kuat menggunakan sebagian dari total dana sebesar Rp15,86 miliar yang diterima untuk membiayai usaha pribadinya.
“Dana CSR itu dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola usaha minuman, membeli lahan dan bangunan, serta kendaraan roda empat,” jelas Asep Guntur di hadapan media.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Satori dari Fraksi NasDem, tercatat menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset pribadi, termasuk kendaraan, tanah, dan pembangunan showroom.
Tak hanya itu, Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana ke dalam bentuk deposito dan menyamarkan jejak transaksinya.
“ST merekayasa transaksi dengan melibatkan salah satu bank daerah. Tujuannya untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito, sehingga tak terlacak dalam rekening koran,” tegas Asep.
KPK secara resmi telah menahan kedua tersangka dan akan melanjutkan proses hukum atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Lembaga antirasuah ini juga berkomitmen menelusuri lebih jauh aliran dana CSR BI-OJK dan mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat.





