Disdik Jawa Barat Larang Sekolah SMK/SMA Adakan Perpisahan Sambil Rekreasi

Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran pertanggal 24 Februari 2025 yang mengatur larangan kegiatan perpisahan bagi siswa SMA dan SMK.
Surat ederan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran pertanggal 24 Februari 2025 yang mengatur larangan kegiatan perpisahan bagi siswa SMA dan SMK. (bs)

BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran pertanggal 24 Februari 2025 yang mengatur larangan kegiatan perpisahan bagi siswa SMA dan SMK.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan yang bersifat rekreasional seperti study tour atau karya wisata.

Larangan ini berlaku kecuali untuk kunjungan industri yang merupakan bagian dari program pembelajaran siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sekolah yang melanggar ketentuan ini diminta untuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, sekolah yang ingin mengadakan kegiatan edukatif lainnya disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat guna memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan yang diadakan oleh sekolah-sekolah di Jawa Barat tidak memberatkan orangtua siswa dan tetap berfokus pada kegiatan yang mendukung proses pembelajaran siswa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan SMA/SMK yang melibatkan study tour ke luar provinsi dilarang.

Larangan ini dikeluarkan untuk mengurangi beban ekonomi orangtua dan memastikan keselamatan siswa. “Banyak orang tua terpaksa berutang untuk membiayai study tour anak-anak mereka, yang pada akhirnya menambah beban ekonomi keluarga,”kata Dedi Mulyadi.

Selain itu, tegas Dedi larangan ini juga bertujuan untuk mencegah kejadian tragis seperti kecelakaan bus yang melibatkan rombongan study tour SMK di Depok.

“Kegiatan perpisahan tetap bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih kreatif dan tanpa biaya besar, seperti mengadakan acara seni di sekolah yang dikelola oleh OSIS,”ungkap Dedi.

Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit sekolah-sekolah yang melanggar aturan ini. Kepala sekolah yang melanggar aturan akan diberhentikan sementara atau permanen.

Dedi berharap langkah ini dapat membentuk generasi muda Jawa Barat yang tangguh, cerdas, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *