Didik mengingatkan, kendaraan yang digunakan tanpa izin dapat dikenai teguran hingga sanksi yang lebih berat, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Aturan ini harus menjadi perhatian di tengah sejumlah peristiwa yang melibatkan kendaraan berlogo KDMP di Sukabumi dan ramai diperbincangkan di media sosial,”ucapnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu kasus terjadi di wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sebuah truk berlogo KDMP diamankan di Mako Polres Sukabumi pada Oktober 2026 setelah ditemukan mengangkut lebih dari 100 jeriken berisi Pertalite.
Muatan jeriken tersebut dilaporkan sebagian ditutupi karung gabah. Polisi mendalami asal BBM, tujuan distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
Didik menegaskan, sebelum proses serah terima kepada pemerintah desa atau kelurahan dilakukan, penggunaan kendaraan KDMP harus mendapat persetujuan Kodim dan disertai surat izin.
Pengelola tidak boleh menggunakan kendaraan secara sepihak, terlebih untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penggunaan tanpa izin dapat berujung pada sanksi. Karena itu, prosedur penggunaan kendaraan harus dipatuhi agar aset operasional tidak disalahgunakan,”tegasnya.
Selain kendaraan, Didik meminta pengelola menjaga bangunan KDMP dan mengawasi seluruh barang inventaris yang telah diterima.
Kebersihan di dalam gedung maupun lingkungan sekitarnya juga harus diperhatikan. Bangunan dan fasilitas yang sudah tersedia wajib dirawat agar tetap layak digunakan dan tidak terbengkalai.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan KDMP tidak cukup hanya dengan menyediakan kendaraan dan bangunan. Seluruh fasilitas harus dijaga, diawasi, dan digunakan sesuai ketentuan.
Pengawasan yang ketat diperlukan agar aset KDMP benar-benar mendukung operasional koperasi dan tidak menimbulkan persoalan akibat penggunaan yang tidak sesuai aturan.





