Kepastian perpanjangan kontrak ini diperoleh setelah BKPSDM Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap 8.164 PPPK paruh waktu yang tercatat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengatakan proses perpanjangan telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Perpanjangan harus dilakukan karena masa perjanjian kerja teman-teman PPPK paruh waktu berakhir pada Oktober dan November 2026,” kata Ganjar, Jumat (9/10/2026).
Dijelaskan Ganjar proses evaluasi diawali dengan surat BKPSDM kepada seluruh perangkat daerah pada 16 September 2026.
Verifikasi ulang data pegawai berlangsung hingga 23 September, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi kinerja pada 23–30 September 2026.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, di antaranya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat minimal Baik, rekomendasi pimpinan unit kerja, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala perangkat daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebanyak 8.070 pegawai dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa kerja. Sementara itu, 94 orang tidak dapat melanjutkan kontrak karena sejumlah alasan.
“Di antaranya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, dan kinerjanya tidak tercapai sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Untuk proses administrasi, kewenangan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Ganjar berharap perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian masa kerja bagi para pegawai, sekaligus menjadi langkah penting sambil menunggu kebijakan lanjutan pemerintah pusat mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).





