DPRD dan Pemkab Sukabumi Siapkan Penataan OPD, Jangan Sampai Birokrasi Makin Gemuk

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan susunan perangkat daerah.

“Penataan organisasi ini dinilai penting untuk memastikan struktur birokrasi berjalan lebih efektif, pembagian tugas antarlembaga semakin jelas, serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui Wakil Bupati, Bupati Sukabumi mengapresiasi berbagai saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus berorientasi pada kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Struktur birokrasi yang tepat diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan, memperjelas tanggung jawab setiap perangkat daerah, serta meningkatkan respons pemerintah terhadap persoalan publik.

Dengan demikian, perubahan regulasi tidak semata-mata menjadi penyesuaian struktur kelembagaan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan.

“Selain efektivitas organisasi, Pemkab Sukabumi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam merancang penyesuaian struktur perangkat daerah,”kata Andreas.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional dengan kapasitas anggaran daerah.

Pertimbangan tersebut menjadi penting agar penataan birokrasi tidak justru menambah beban anggaran tanpa diikuti peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga mengarahkan penataan kelembagaan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Penempatan aparatur sipil negara (ASN) nantinya perlu disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *