BERITAUSUKABUMI.COM-Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra Desa Sudajaya Girang Kecamatan/Kabupaten Sukabumi membantah pernyataan Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol Beny Syafri terkait sosialisasi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang kepada masyarakat khususnya petani penggarap.
Sebelumnya, Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol Beny Syafri menyebut lahan yang akan dibangun Yonif TP 345/Maung Sancang di Desa Sudajaya Girang masih menjadi hak PTPN. Namun, kepastian status HGU perlu diklarifikasi kepada PTPN dan BPN.
Beny mengklaim sosialisasi mendapat respons positif dari sebagian masyarakat secara door to door.
Sementara itu, kejelasan legalitas lahan, nasib petani, serta dampak terhadap lahan pertanian menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Ketua Harian Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra, Lumindar, menegaskan berdasarkan informasi yang diketahuinya di lapangan, tidak ada sosialisasi secara langsung kepada para petani penggarap yang selama ini menggarap lahan di lokasi rencana pembangunan batalyon tersebut.
Menurut Lumindar, kegiatan yang disebut sebagai sosialisasi door-to-door justru menyasar bedeng atau mes karyawan PTPN di kawasan Sukanangon.
Padahal, kata dia, karyawan perusahaan perkebunan tersebut berbeda dengan masyarakat petani penggarap yang terdampak rencana pembangunan.
“Yang saya tahu di lapangan, tidak ada yang datang kepada masyarakat petani penggarap. Kalaupun door-to-door dilakukan, itu di bedeng atau mes karyawan PTPN di Sukanangon. Mereka itu karyawan PTPN, bukan petani penggarap,” tegas Lumindar kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (11/10/2026).
Lumindar menyebutkan, berdasarkan data terakhir yang diketahuinya saat kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako dan sayuran, jumlah karyawan yang tinggal di lokasi tersebut diperkirakan sekitar 17 hingga 18 orang.
Lumindar menilai, persoalan sosialisasi tidak bisa hanya dilihat dari adanya kunjungan kepada kelompok tertentu.
Menurutnya, pihak-pihak yang selama ini menggarap lahan dan berpotensi terdampak langsung oleh pembangunan juga harus dilibatkan dalam proses komunikasi dan pengambilan keputusan.
Selain mempersoalkan sosialisasi, Lumindar juga mempertanyakan pernyataan mengenai izin dari pemerintah desa terkait rencana pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang.
Ia menyoroti lokasi lahan yang direncanakan menjadi area pembangunan. Menurut Lumindar, lahan tersebut berada di wilayah administratif Desa Sudajaya Girang, bukan Desa Sukamekar.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan kewenangan Pemerintah Desa Sukamekar apabila memberikan izin atau persetujuan terhadap pekerjaan di lokasi yang disebutnya berada di luar wilayah administratif desa tersebut.
“Ini yang harus dipertanyakan. Mengapa bisa memberikan izin di atas tanah garapan orang lain, sementara lahannya sendiri bukan berada di wilayah desanya?” ujar Lumindar.
Lumindar juga mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan menggunakan alat berat di lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah garapan petani.
Bagi Petani Bagja Sutra, persoalan tersebut kata Lumindar perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kejelasan mengenai batas wilayah administrasi, kewenangan pemerintah desa, status tanah, serta dasar izin pekerjaan dinilai penting sebelum pembangunan dilanjutkan,”ungkpanya.
Meski demikian, klaim mengenai batas wilayah, kewenangan pemberian izin, dan status penguasaan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Lumindar turut mempertanyakan apakah pemerintah Desa Sukamekar pernah melakukan sosialisasi kepada warga apabila rencana pembangunan batalyon juga berkaitan dengan wilayah desa tersebut.
Lumindar mengaitkan pertanyaan itu dengan praktik penarikan iuran dari petani yang, menurut keterangannya, sebelumnya dilakukan melalui pemerintah desa untuk kemudian disetorkan kepada PTPN.
Lumindar menjelaskan, iuran tersebut berkaitan dengan program yang disebutnya sebagai PMDK. Ia mengaku memiliki data mengenai praktik penarikan iuran tersebut dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan pembayaran dari para petani.
“Desa yang menarik iuran PMDK dari para petani untuk disetorkan ke PTPN. Saya mempertanyakan dasar regulasinya, termasuk apakah ada ketentuan yang membolehkan praktik sewa-menyewa lahan seperti itu,” ungkapnya.
Lumindar bahkan menduga praktik penarikan iuran tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Lumindar yang masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran, dasar pungutan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta agar mekanisme penarikan iuran, pihak yang menerima pembayaran, dan dasar hukum pengelolaan lahan dijelaskan secara transparan.
Minta Status Lahan dan Dasar Pembangunan Dibuka
Bagi Bagja Sutra, polemik pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa sosialisasi telah dilakukan.
Persoalan mengenai siapa yang sudah diajak berkomunikasi, siapa yang berwenang memberikan persetujuan, serta bagaimana status lahan yang akan digunakan perlu dijelaskan secara terbuka.
Lumindar menegaskan, para petani penggarap harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, terutama apabila lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan lahan yang selama ini mereka garap.
“Kami berharap pihak-pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun pengabaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat,”harapnya.
