Jangan Korbankan Petani Fraksi Rakyat Ikut Sentil Rencana Pembangunan Yonif 345 Maung Sancang

Pentolan Fraksi Rakyat, Rozak Daud

BERITAUSUKABUMI.COM – Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) ikut menyoroti rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Fraksi Rakyat meminta Pemerintah tidak mengabaikan nasib ratusan keluarga petani yang menggantungkan hidup dari lahan garapan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Perwakilan Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menegaskan pembangunan fasilitas pertahanan negara tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat kecil.

Bacaan Lainnya

Menurut Rozak, kepentingan strategis negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan sumber penghidupan warga.

Rozak juga mendesak pemerintah daerah maupun jajaran TNI, termasuk Kodim, mengedepankan dialog untuk mencari solusi bersama, bukan mempertajam perbedaan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

“Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya. Semua pihak harus mengedepankan dialog dan mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil,” tegas Rozak dalam keterangan resminya Jumat (9/10/2026).

Rozak menilai, apabila pembangunan batalyon harus tetap dilaksanakan, pemerintah semestinya mempertimbangkan lokasi alternatif, terutama lahan yang belum digarap petani.

Menurutnya, pemilihan lokasi yang tidak mengganggu lahan produktif dapat menjadi jalan tengah untuk mempertemukan kepentingan pembangunan pertahanan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Rozak juga mengingatkan agar label Program Strategis Nasional tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak warga yang selama ini mengandalkan hasil kebun sebagai sumber penghidupan.

“Kalau ada lokasi alternatif yang belum digarap petani, mengapa tidak dipertimbangkan? Negara tidak harus dirugikan, sementara masyarakat kecil tetap bisa bertahan hidup dari kebunnya,” ujarnya.

Bagi Rozak, pembangunan semestinya menghadirkan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi keluarga petani.

Ia bahkan menyoroti ironi pembangunan batalyon yang mengusung konsep teritorial pembangunan, tetapi pada saat bersamaan dikhawatirkan berdampak terhadap lahan pertanian dan sumber pangan masyarakat.

Status Eks HGU PTPN Harus Jelas, Jangan Ada Klaim Sepihak

Selain dampak sosial, Rozak menyoroti aspek legalitas dan status penguasaan lahan eks HGU PTPN yang menjadi perhatian dalam rencana pembangunan tersebut.

Menurutnya, berakhirnya masa berlaku HGU tidak serta-merta menjadikan tanah sebagai milik pihak tertentu.

Status dan penguasaan tanah harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.

Rozak berpendapat, apabila lahan eks HGU memenuhi persyaratan sebagai objek reforma agraria, kepentingan petani penggarap juga harus dipertimbangkan dalam proses penataan dan pengalokasian tanah.

“Pembangunan itu penting, tetapi negara ini memiliki aturan. Seluruh aspek administrasi dan legalitas harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai ada penguasaan lahan tanpa dasar hak yang jelas,” katanya.

Rozak meminta pemerintah memastikan status tanah, riwayat hak, serta dasar hukum penggunaan lahan untuk kepentingan pertahanan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Menurutnya, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas militer harus memiliki dasar penguasaan atau hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rozak juga mengingatkan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus memperhatikan asas kecermatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Rozak merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai salah satu kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam proses pengadaan tanah.

Menurutnya, apabila lahan yang direncanakan untuk pembangunan masih menjadi sumber penghidupan petani, pemerintah perlu menghitung dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.

Rozak menilai, pengambilan atau penguasaan lahan tanpa penyelesaian status hukum dan persoalan hak masyarakat berpotensi memunculkan sengketa serta persoalan hukum.

Karena itu, Rozak meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek fisik, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, dan tidak mengabaikan kepentingan warga terdampak.

Lebih jauh, Rozak menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kebun yang dikelola petani bukan sekadar sebidang tanah, melainkan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Apabila lahan tersebut digunakan tanpa penyelesaian yang layak, menurutnya, petani berisiko kehilangan mata pencaharian dan menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Rozak pun meminta pemerintah menunjukkan empati terhadap warga yang selama ini berusaha memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri melalui pengelolaan kebun.

“Kalaupun pembangunan dilakukan atas nama negara, jangan sampai kemanusiaan dan empati hilang. Berikan kesempatan kepada petani untuk bertahan hidup dari kebun yang mereka kelola sendiri,” ungkapnya.

Ia menilai, masyarakat yang mampu menghidupi keluarganya secara mandiri seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan, bukan justru menghadapi kekhawatiran kehilangan sumber penghasilan.

Bagi Fraksi Rakyat, persoalan ini bukan semata-mata tentang menerima atau menolak pembangunan batalyon. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan pembangunan pertahanan tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan nasib masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah seharusnya membantu masyarakat, bukan mengambil ruang hidupnya. Pembangunan harus tetap memperhatikan nasib petani agar tidak ada pihak yang menanggung kerugian secara tidak adil,” pungkas Rozak Daud.

Pos terkait