Hibah Aset Rp1,94 Miliar dari KPK ke Pemkab Sukabumi, DPRD Perlu Kawal Pemanfaatannya

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, diharapkan menjadi salah satu pihak yang mengawal agar aset tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hibah aset yang merupakan barang rampasan negara tersebut diserahkan dalam kegiatan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).

Bacaan Lainnya

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, dengan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Aset yang diserahkan terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas keseluruhan sekitar 19.700 meter persegi.

Sebelumnya, aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, hibah tersebut bukan sekadar penambahan inventaris daerah. Pengelolaan yang tepat diperlukan agar aset bernilai miliaran rupiah itu dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

DPRD Punya Peran Mengawal Pemanfaatan Aset

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjadi figur penting dalam pengawasan kebijakan daerah, termasuk pengelolaan aset milik pemerintah. Pemanfaatan aset hasil hibah tersebut perlu mendapat perhatian agar tujuan penyerahannya benar-benar sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Pengelolaan aset daerah harus disertai kejelasan status hukum, pencatatan administrasi, pemeliharaan, serta perencanaan pemanfaatan yang terukur. Dengan demikian, aset yang diterima tidak berhenti sebagai catatan dalam daftar inventaris pemerintah, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Catatan redaksi: Pernyataan langsung Budi Azhar Mutawali belum tercantum dalam bahan yang diberikan. Karena itu, sudut pandang mengenai peran DPRD dalam pengawasan disajikan sebagai konteks pemberitaan, bukan sebagai kutipan atau pernyataan resmi Ketua DPRD.

KPK Minta Aset Dimanfaatkan Secara Optimal

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara korupsi, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Menurutnya, pengembalian aset kepada pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan diserahkannya aset tersebut, Pemkab Sukabumi juga diharapkan menjaga dan memanfaatkannya secara optimal.

Pemerintah daerah bahkan dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK, termasuk kendaraan, selama ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Asep Guntur turut mengapresiasi langkah Pemkab Sukabumi yang meluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

Sistem berbasis digital tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah menata administrasi aset secara lebih efektif, sekaligus mengurangi risiko kehilangan dokumen, berkas terselip, maupun kendala administrasi lainnya.

KPK, lanjutnya, akan mengevaluasi penerapan SIMPATIK untuk melihat sejauh mana sistem tersebut berjalan sebagai inovasi pengelolaan aset daerah.

Bupati Sebut Hibah sebagai Amanah

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menegaskan bahwa penerimaan hibah bukan hanya menyangkut pengalihan pengelolaan aset, melainkan juga amanah yang harus dijalankan secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.

Ia berharap hibah tersebut tidak hanya menambah daftar inventaris Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Menurut Asep Japar, penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya KPK, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemkab Sukabumi juga mengembangkan SIMPATIK untuk memudahkan pendataan, inventarisasi, serta pemetaan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar berpotensi menjadi aset produktif.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Ke depan, transparansi pengelolaan dan kejelasan rencana pemanfaatan menjadi hal penting agar hibah tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar itu tidak sekadar menambah kekayaan daerah, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi

Pos terkait