Anggi menegaskan, tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara sekaligus bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap mereka yang hendak menyampaikan aspirasi,” tegas Anggi dalam pernyataan resmi yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (15/10/2026).
Anggi menilai, kritik yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, bukan justru dihadapi dengan intimidasi maupun tindakan represif.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan nutrisi bagi pemerintahan agar ke depan bisa lebih baik. Dengan kritik, demokrasi tetap hidup dan kekuasaan bisa dievaluasi langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Anggi mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang.
Anggi juga meminta aparat memastikan keamanan warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Menurut Anggi, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui aksi unjuk rasa.
Anggi menegaskan, jangan sampai muncul tindakan penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan yang membuat masyarakat takut menyampaikan aspirasi.
“DPD GMNI Jawa Barat meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap kawan-kawan Cipayung Plus Kota Palembang,” tegasnya.
Aksi Damai di Depan Polda Sumsel Berujung Ricuh
Sebelumnya, derdasarkan kronologi pada 13 September 2026, PMKRI bersama organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang berencana menggelar aksi damai di depan Polda Sumatera Selatan.
Massa aksi disebut melintasi kawasan Taman Makam Pahlawan dan jalan layang Polda Sumsel. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati kelompok lain yang sedang melakukan kegiatan pembagian masker.
Kelompok itu disebut diduga berasal dari Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel dan Harimau Sumatera Bersatu (HSB).
Namun, setibanya massa mahasiswa di lokasi, situasi dilaporkan memanas. Siaran pers GMNI menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan berupa pematahan tiang bendera, penggerudukan dan sabotase mobil komando, hingga pemukulan terhadap peserta aksi.
Akibat kejadian tersebut, situasi menjadi tidak kondusif. Massa Cipayung Plus Kota Palembang akhirnya mundur demi menyelamatkan diri sehingga aspirasi yang hendak disampaikan tidak tersalurkan.
Kronologi dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam pernyataan resminya, DPD GMNI Jawa Barat menyebut enam mahasiswa dan dua wartawan mengalami cedera akibat insiden tersebut.
Anggi juga menyampaikan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang disebut berada di lokasi kejadian. Menurut Anggi, aparat dinilai tidak bertindak secara memadai untuk mencegah dugaan kekerasan terhadap peserta aksi.
Meski demikian, penjelasan dari kepolisian, keterangan korban, serta klarifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Anggi menilai, kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan melalui cara-cara yang damai dan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap peserta aksi harus ditangani secara serius dan transparan. Penegakan hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tetap memiliki ruang aman untuk menyampaikan aspirasi.
Bagi GMNI Jawa Barat, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap warga negara.
Anggi pun mendesak kepolisian menindaklanjuti insiden tersebut secara profesional dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
