Warga Gunungguruh Sukabumi Portal Akses Jalan

Jalan Cibolang Awi Nenggang yang diportal warga/foto:yogafirdaus

BERITAUSUKABUMI.COM-Warga Kampung Cibolang RT 03 RW 02 Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, terpaksa memportal jalan lingkungan tepatnya di jalan Cibolang Awineng.

Tindakan ini dilakukan karena adanya aktivitas armada truk ukuran engkel pengangkut bahan baku ke pabrik pembuatan kerupuk yang dinilai sudah menganggu dan merusak kondisi jalan.

“Atas inisiatif dan desakan warga, jalan ini sudah diportal beberapa hari lalu. Pemortalan jalan ini pun sudah berkekuatan hukum, Pemerintah Desa Mangkalayan sudah mengeluarkan perdes yakni Peraturan Desa Mangkalaya Nomor 5 Tahun 2021,”ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Mangkalaya, Budi Raharjo dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis 26 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Setelah diportal armada truk pengangkut bahan baku kerupuk yang awalnya kerap lalu lalang kini sudah tidak bisa melintas. Pemilik pabrik kerupuk yang diketahui berinisial ES sudah mengganti armada truk engkel pengangkut bahan baku kerupuk ke pabrik dengan mobil roda empat sejenis L 300.

“Alhamdulilah armada truknya sudah tidak bisa masuk lagi dan diganti sama kendaraan roda empat jenis L 300, karena di isi Perdes Mangkalaya disebutkan “Setiap Pengemudi yang melintas di ruas Jalan Cibolang Awi Nenggang RW 02 dilarang mengendarai kendaraan batas maksimum tonase yaitu maksimum 2,5 ton dan tinggi 2,1 meter,”beber Budi.

Persoalan armada truk yang melintas Jalan Cibolang Awi Nenggang sebenarnya sudah selesai. Namun, lantaran pengusaha pabrik kerupuk terkesan masih tidak menerima portal yang dilakukan warga yang protes, permasalahan warga dan pemilik pabrik kerupuk malah berlanjut.

Persoalan lanjut Budi yang awalnya soal armada truk yang melintas di jalan yang sudah diportal karena menganggu dan merusak kondisi jalan, kini berlanjut kepada permasalahan menyangkut masalah izin warga, izin lingkungan, izin usaha yang semuanya dicurigai dilanggar oleh pengusaha pabrik kerupuk.

“Karena pengusaha pabrik kerupuknya terkesan ngotot, persoalan akhirnya melebar tidak hanya soal armada truk yang sebenarnya sudah selasai. Ada persoalan lain ternyata yang terungkap dalam pertemuan mediasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Gununggunung yang dimediasi Camat Gunungguruh pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu. Dari soal izin lingkungan, warga dan lainnya sebagai diduga ada pelanggaran,”beber Budi.

Selain terungkapnya masalah lain yang diduga kuat dilanggar oleh pengusaha pabrik kerupuk tersebut. Menurut Budi dalam pertemuan antara warga yang protes, ES, pemilik pabrik kerupuk dan sejumlah perwakilan dari instansi terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dinas perizinan, dan dinas tata ruang Kabupaten Sukabumi yang hadir, ada fakta lain yang jadi pertanyaan dirinya terkait kinerja dinas teknis yang mengkaji, menganalisa dan sampai memberikan izin usaha kepada pabrik kerupuk itu.

“Contoh kecil, dari pengakuan pemilik pabriknya sendiri, sumur yang ada di pabriknya sumur artesis. Kalau sudah sumur artesis berarti izinnya harus dari Provinsi Jawa Barat, tapi pas kami tanyakan izinnya ternyata tidak memiliki izin. Kok bisa-bisanya dinas terkait membiarkan apalagi tidak mengetahui masalah ini. Selama ini kerja mereka apa?,”ungkapnya.

Untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran oleh pemilik pabrik tersebut, pihak Kecamatan Gunungguruh, Hari Senin tanggal 30 Agustus mendatang sudah mengundang dinas teknis terkait untuk melakukan sidak ke pabrik kerupuk tersebut.

“Iya sudah ada surat undangan dari Camat Gunungguruh kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan cek lapangan,”tukasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *