Video Pasangan Gancet Ternyata Hoaks Cuma Settingan Ustad Gus Idris

Pasangan kekasih yang disebutkan dalam video mengalami gancet

BERITAUSUKABUMI.COM-Media sosial sempat dihebohkan dengan video gancet yang memperlihatkan sepasang kekasih tengah saling tindih setelah berhubungan suami istri.

Namun, fakta sebenarnya pasangan gancet yang viral tersebut sesungguh hanya settingan alias hoaks. Video yang pertama kali diunggah di kanal Youtube GUS IDRIS OFFICIAL dengan judul “AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3L4MINY4 GAK BISA LEPAS” ini diunggah pada 5 September 2021.

Video ini sebenarnya hanyalah konten settingan semata dan bukan benar-benar terjadi. Hal ini tampak pada disclaimer video.

Kanal YouTube Gus Idris menjabarkan konten pasangan gancet yang mereka unggah merupakan jenis video untuk pendidikan dan hiburan semata. Cerita yang terkandung di dalamnya hanya karangan alias fiktif.

“Cerita ini hanyalah sebuah fiksi yang dibuat dalam bentuk visual. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian atau cerita, itu hanya kebetulan dan tidak ada unsur kesengajaan,” demikian disclaimer dalam video tersebut, seperti dikutip BERITAUSUKABUMI.COM dari INDOZONE Rabu (8/9/2021).

Akun YouTube GUS IDRIS OFFICIAL memang sering mengunggah video bertemakan azab hingga bertarung dengan dukun.

Sebelumnya Gus Idris sendiri pernah menjadi tersangka kasus video hoax. Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur pernah bikin geger dalam satu videonya dengan narasi ditembak.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan video tertembaknya pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Malang, KH Idris Al-Marbawi (Gus Idris) yang viral di media sosial adalah hoaks.

“Terkait unggahan Gus Idris yang beredar di medsos kemarin, jelas kami nyatakan hoaks,” kata Kombes Gatot, Selasa (2/3/2021).

Idris Al Marbawi mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten atau merupakan skenario belaka.

Dia terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *