Usai Dicaci Maki Briptu Febio Dapat Penghargaan, Raminto Hesti Terancam Pidana

AKBP Lukman Syarif memberikan penghargaan kepada Briptu Febio Marselino

BERITAUSUKABUMI.com-Selalu ada hikmah dibalik semua kejadian. Pepatah lama ini kini dirasakan Briptu Febio Marselino, anggota Satlantas Polres Kabupaten Sukabumi.

Selain diuji sabar dalam melaksanakan tugas sehari hari di lapangan, apalagi setelah dirinya kena makian warga Bekasi karena tidak terima disuruh putar balik, Sabtu 15 Mei 2021 lalu, hikmah kesabaran Febio Marselino kini berbuah penghargaan dari atasannya.

Ya, setelah permintaan maaf dari Raminto dan Hesti, warga Bekasi yang memakinya saat menjalankan tugas penyekatan di pos penyekatan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, di Mapolres Sukabumi, Febio langsung diganjar penghargaan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA :

“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Briptu Febio Marselino atas dedikasi serta pelaksanaan tugas yang sangat baik pada kegiatan penyekatan Ops Ketupat Lodaya 2021,” kata AKBP Lukman Syarif dalam press conference Polres Sukabumi, Minggu 16 Mei 2021.

Secara lapang dada, anggota Satlantas yang bertugas di Polsek Cicurug ini juga menerima secara baik permintaan maaf Raminto dan Hesti.

Sementara atas perbuatannya yang tidak mampu menahan emosional hingga mengeluarkan kata kata tidak senonoh ke petugas, meski sudah meminta maaf dan sadar atas kesalahannya, usai kejadian, nasib Raminto dan Hesti terancam kena hukum pidana. Sebab berdasarkan pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan keduanya masuk dalam unsur melawan hukum.

“Keduanya melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian Pasal 216 KUHPidana tentang Tidak Menuruti Perintah Yang Dilakukan Menurut Undang-undang, dan ketiga, Pasal 315 KUHPidana tentang Penghinaan Ringan,”ungkap Lukman.


editor : Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *