BERITAUSUKABUMI.com-Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani di Kabupaten Sukabumi, agar mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar mendapat pertanggungan ketika terjadi gagal panen, baik yang disebabkan dampak perubahan iklim dan serangan OPT.
“Asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen, sebab pertanian itu amat rentan terkendala perubahan iklim, cuaca ekstrem, serta serangan organisme pengganggu tanaman,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti disalin dari kumparan.com Sabtu 29 Mei 2021
Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi bencana.
Ia mengungkapkan, asuransi pertanian akan menjadi yang terdepan untuk membantu petani agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen. Dengan adanya pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar untuk lahan gagal panen yang telah diasuransikan.
“AUTP atau asuransi pertanian ini memang mendesak untuk terus disosialisasikan kepada petani agar tidak mengalami kerugian materiil pada saat adanya dampak perubahan iklim terjadi seperti yang terjadi di Sukabumi,” ujar Ali.
Petani hanya cukup membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim tanam, karena sisanya sebesar Rp144 ribu telah dibantu pembayaran premi 80% oleh pemerintah. Syarat mengikuti asuransi pertanian adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. “Waktu pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanam,” tutur Indah.
Ali mengaku, pihaknya akan terus mendorong para petani mengikuti program asuransi pertanian agar mereka tidak menderita kerugian lebih besar ketika terkena musibah.
“Kami berharap semakin banyak petani yang dapat memanfaatkan perlindungan ini, sehingga mereka merasa lebih aman saat menggarap lahan mereka karena ada jaminan jika terjadi hal-hal yang menyebabkan gagal panen,” tutur dia.
Terpisah Direktur Pembiayaan Indah Megahwati menjelaskan bahwa pendaftaran AUTP dapat dilakukan segera dilakukan di musim tanam pada tahun berjalan, serta mengimbau Kepala Dinas dan Petugas Penyuluh Lapangan untuk segera mendaftarkan petani dalam program AUTP. “Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015,” tutur Indah.
Program AUTP, Indah melanjutkan, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. “Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN,” tuturnya.
editor : Rikat Elang Perkasa