UMK Tahun 2025 di Kota Sukabumi Diusulkan Naik 6,5 Persen

Tahun 2025 besaran kenaikan UMK di Kota Sukabumi diusulan ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen. Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi diperkirakan naik dari Rp 2.834.398 menjadi Rp 3.018.634. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko, Abdul Rahman, mengatakan penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada metode perhitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penandatanganan rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025. (agusruswandi)

beritausukabumi.com-Tahun 2025 besaran kenaikan Upak Minimum Kota (UMK) di Kota Sukabumi diusulan ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen. Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi diperkirakan naik dari Rp 2.834.398 menjadi Rp 3.018.634.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rahman mengatakan penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada metode perhitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Jika sebelumnya menggunakan rumus penambahan UMK tahun lalu dengan pertumbuhan ekonomi dan konstanta,

Bacaan Lainnya

“Kami berharap kenaikan ini tidak berdampak pada efisiensi tenaga kerja di perusahaan. Sebaliknya, produktivitas perusahaan diharapkan meningkat seiring dengan penyesuaian ini,” ujarnya.

Penetapan UMK 2025 diharapkan menjadi langkah menuju peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus sebagai momentum untuk mendorong produktivitas perusahaan di Kota Sukabumi.

Sementara Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengapresiasi jalannya rapat Depeko yang kondusif dan komprehensif.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keseimbangan produktivitas dan kesejahteraan.

“Alhamdulillah, aturan baru ini membawa situasi yang lebih kondusif. Saya harap perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas meski ada penyesuaian ini,” ujarnya.

Kusmana Hartadji juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat analisa data penetapan UMK secara matematis dan statistik agar perbedaan dengan metode sebelumnya lebih transparan.

Selain itu, ia menekankan perlunya arahan kepada pengusaha untuk mengelola efisiensi penggunaan bahan baku dalam menghadapi kenaikan UMK.

Sementara di Kabupaten Sukabumi, ratusan buruh yang tergabung dalam wadah tiga serikat di Kabupaten Sukabumi,dibuat kecewa dengan tidak ada kenaikan UMK.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi menolak kenikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

“Iya, APINDO membangkang kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Padahal, kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu, sudah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo,” kata Popon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *