BERITAUSUKABUMI.COM-Pencabutan program Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off di Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan, terus memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Setelah pihak DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak UHC Non Cut Off di Kabupaten Sukabumi segera dicabut. Kali ini reaksi muncul dari kalangan serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Sukabumi.
Salah satunya desakan pencabutan datang dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon.
Bahkan, tidak hanya mendesak, Popon mengultimatum Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini apabila UHC Non Cut Off di Kabupaten Sukabumi tidak dicabut, Popon akan mendesak langsung pimpinan atau Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta untuk memecat Dwi Surini.
BACA JUGA :
“Apabila status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan tidak segera dicabut, kami mendesak Pimpinan atau Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta untuk segera memecat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, yaitu Dewi Surini karena dinilai tidak cakap untuk bekerja,”tegas Popon dalam keterangan rilisnya yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (12/5/2024).
Tidak hanya akan mendesak langsung pimpinan BPJS Kesehatan di Jakarta untuk memecat Dwi Surini, Popon juga mengancam akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi.
“Dan apabila sampai akhir Bulan Mei 2024 ini BPJS Kesehatan belum juga mengembalikan status UHC Non Cut Off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, kami SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi dengan penuh kesadaran akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi,”tegasnya.
BACA JUGA :
Menurut Popon FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi merasa keberatan dengan langkah BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status UHC Non Cut Off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan.
per 1 Mei 2024 lalu.
“Sebab ini berdampak bagi masyarakat yang kurang mampu atau peserta JKN KIS yang menunggak tidak bisa langsung dilayani tapi harus menunggu beberapa waktu atau setidaknya atau minimal ngantri dalam masa tunggu 14 hari,”ujar Popon.
“Sikap kami ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat secara umum, karena untuk kepesertaan anggota kami yang bekerja di perusahaan, tidak ada satu perusahaan pun yang karyawannya berafiliasi menjadi anggota SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Walaupun ada beberapa kasus karyawan yang baru masuk kerja dan sebelumnya terdaftar sebagai Peserta JKN KIS mandiri belum bisa diproses kepesertaan barunya sebagai karyawan karena masih adanya tunggakan saat masih menjadi peserta mandiri saat belum terdaftar sebagai karyawan, dan kelompok ini akan menjadi rentan ketika BPJS Kesehatan mencabut status UHC Non Cut Off,”sambung Popon membeberkan.
Terkait dengan pencabutan privilege (hak istimewa) program UHC Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 itu disebabkan karena persentase keaktifan peserta pada April 2024, berdasarkan data BPJS, hanya 71,81 persen (dari jumlah penduduk semester I 2022), sementara standar UHC Non-Cut Off adalah 75 persen, menurut Popon semestinya dibicarakan secara cermat dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, jangan justru rakyat yang dikorbankan.
BACA JUGA :
Popon berpendapat, belum tercapainya prosentase keaktifan peserta tersebut bukan semata disebabkan oleh lambannya Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tapi disebabkan karena tidak mampunya BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dalam mensosialisasikan Program JKN KIS kepada masyarakat.
“Kami melihat, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi masih dihinggapi mental birokrasi gaya lama saat ASKES belum bertransformasi dalam BPJS yang cenderung bermental birokrasi dan hanya menunggu meja tanpa melakukan terobosan ke lapangan,”singgung Popon.
editor : Irwan Kurniawan