beritausukabumi.com-Uang sisa hasil korupsi anggaran penangganan Covid-19, penggadaan alat kesehatan dan honor insentif tenaga medis di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan senilai Rp135 juta tersebut dari orang berinisial D yang merupakan tersangka dari kasus tersebut.
Untuk diketahui, secara keseluruhan, jumlah total uang negara akibat korupsi dana Covid-19, penggadaan alat kesehatan dan insentif honor tenaga media di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut, berjumlah sekitar Rp5 Miliyar.
“Uang itu diserahkan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pengecaranya. Itu uang dari kasus Covid-19 dan pengadaan alkes pada tahun anggaran 2019-2020 lalu,”ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso, belum lama ini.
Untuk penangganan kasus korupsi pada dana Covid-19 tersebut lanjut Agus perkaranya kini sudah memasuki pada tahapan pembacaan tuntutan dari pihak JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Agus menjelaskan dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp5 miliyar itu, tersangka sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pengacaranya untuk menitipkan uang hasil dari korupsinya.
“Iya, memang sebelumnya itu sudah ada titipan dari tersangka itu melalui pengacaranya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, iya ada sekitar Rp4 Miliyar uang yang sudah dikembalikan dari hasil korupsinya itu,” pungkasnya.





