beritausukabumi.com-Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa ajudan Presiden/ Wakil Presiden dan istri/suami Presiden/ Wakil Presiden adalah seorang perwira TNI/ Polri.
Dari total 4 ajudan, terdapat 3 Perwira dari masing- masing TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) dan satu lagi dari Polri.
Sementara itu, tugas dan fungsi ajudan Presiden/Wapres telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No 12 Tahun 2016.
Salah satu tugas ajudan Presiden/Wakil Presiden adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wapres serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wapres baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.