BERITAUSUKABUMI.COM-Nasib tragis menimpa Usman (21 tahun) seorang pekerja PT Bukit Batu Mustika yang berlokasi di Wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa. Usman diduga kuat tewas setelah tergiling mesin penghancur batu kapur, pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Desa Padabeunghar, Ence Rohendi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya saat datang ke lokasi perusahaan, kondisi korban sudah terkapar di lantai.
“Korban sudah ada di bawah saat lihat ke sana, jadi ada yang datang ke desa mau pinjam ambulans. Yang pertama sopirnya, enggak tahu kronologis kecelakaannya bagaimana. Hanya dengar kecelakaan, saya kurang hapal semua,”kata Ence Senin (10/6/2024).
BACA JUGA :
Malu jadi Alasan Mantan TKW asal Jampang Tengah Tega Membuang Bayi Sendiri
Ence mengatakan, korban merupakan warga asal Kecamatan Surade. Namun saat ini, ia tinggal di kerabatnya di wilayah Desa Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah.
Terkait PT Bukit Batu Mustika menurut Ence pihaknya kurang mengetahui sudah berapa lama perusahaan itu beroperasi dan berapa banyak perusahaan itu mempekerjakan karyawan.
“PT Bukit Batu Mustika pemiliknya warga Jakarta, perusahaan itu sudah berjalan berapa lama saya kurang tahu, data karyawan juga enggak hapal berapa orangnya. Tapi pastinya itu perusahaan pengolahan batu kapur batu giling dan sudah lama beroperasi. Sebelum saya menjabat kades sudah ada, kan saya juga baru 6 bulan,” jelasnya.
BACA JUGA :
Kesal Jalan Masih Rusak Ratusan Warga Jampang Tengah Turun ke Jalan
Lebih lanjut, Ence menegaskan, saat ini perkara kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga dan pihak perusahaan.”Kasusnya sudah beres dari malam juga secara damai kekeluargaan,”terangnya.
Sementara itu, paman korban yang juga merupakan pekerja di perusahaan tersebut, Apud menyebut, bahwa korban masuk ke mesin tempat penghancur batubara.“Iya mesin penggiling beriket jadi campuran-campurannya belum normal,” bebernya.
Ironisnya ungkap Apud saat ini korban tidak mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan.“Nah itu korban belum bikin, dan saya baru tau sekarang tentang aturan pemerintah, di mana pekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak perusahaan wajib memberikan gaji sepanjang 48 gaji setiap UMK Kabupaten,” imbuhnya.
Penulis : A Nanan (kontributor)
editor : Irwan Kurniawan