BERITAUSUKABUMI.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti gubernur, bupati, dan wali kota agar membatasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersifat kegiatan seremonial.
Peringatan efesiensi APBD untuk kegiatan seremonial itu disampaikan Tito Karnavian dengan telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan efisiensi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat edaran ini, Tito memberikan instruksi yang sangat jelas kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi anggaran belanja yang bersifat seremonial, seperti acara-acara resmi, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Selain itu, efisiensi anggaran belanja perjalanan dinas juga harus dikurangi secara signifikan hingga mencapai 50 persen.
Langkah efisiensi anggaran ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi pemborosan, tetapi juga untuk mengalihkan dana yang ada ke program-program yang lebih pro-rakyat dan mendesak.
Program-program tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perbaikan sekolah-sekolah yang rusak, peningkatan fasilitas kesehatan di puskesmas, serta pembangunan infrastruktur dan sanitasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan kualitas penyelenggaraan serta kemanfaatannya.
Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Asta Cita yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, Tito meminta adanya pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta partisipasi aktif dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.