Tiga Tambang Pemasok Tol Bocimi Seksi 3 di Sukabumi Dihentikan Dinas ESDM karena Tak Berizin

BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah I secara resmi menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang yang menjadi pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3.

Tindakan ini dilakukan menyusul temuan bahwa ketiga perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Jawa Barat, Iman Budiman, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Kami temukan bahwa ada tiga perusahaan tambang yang menyuplai tanah untuk proyek Tol Bocimi namun belum mengantongi izin resmi. Maka dari itu, kami ambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas mereka,” ujarnya.

Menurut Iman, operasi tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sebelum izin diterbitkan, tidak boleh ada satu pun kegiatan pertambangan yang dilakukan. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, dan kami telah mengeluarkan surat resmi penghentian kegiatan,” tegasnya.

Bukti Pelanggaran dan Prosedur Penghentian

Dinas ESDM sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi tambang di sejumlah titik di wilayah Sukabumi.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah urug yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah.

Ketiga perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan tambang untuk mengejar pasokan material proyek Tol Bocimi seksi 3 yang saat ini sedang dikebut pengerjaannya.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan, kepatuhan hukum, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar tambang. Maka kami bertindak cepat dan tegas,” kata Iman.

Proyek Tol Bocimi dan Kebutuhan Material Urug

Tol Bocimi Seksi 3 merupakan bagian penting dari proyek strategis nasional yang menghubungkan wilayah Bogor, Ciawi, dan Sukabumi. Seksi ini membentang dari Cibadak hingga Sukabumi Barat dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini membutuhkan ribuan meter kubik tanah urug untuk konstruksi jalan dan struktur penunjang.

Namun, permintaan tinggi atas material urug tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Langkah Selanjutnya dari Dinas ESDM

Dinas ESDM Jabar mengaku akan terus mengawasi dan memverifikasi setiap aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan proyek strategis, termasuk proyek Tol Bocimi.

Iman menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi lebih lanjut jika perusahaan terkait tetap membandel.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain penghentian, Dinas ESDM akan memberikan pendampingan kepada perusahaan tambang yang ingin mengurus izin secara legal, agar kegiatan pertambangan bisa berjalan dengan tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *