beritausukabumi.com-Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa “pasang badan” terkait dipanggilnya Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jumat (27/12/2024) lalu.
Sebagai organisasi sayap Partai Gerindra, TIDAR Kabupaten Sukabumi tegas Yandra memiliki kewajiban untuk meluruskan terkait informasi Heri Gunawan oleh KPK yang terkesan dipolitisir oleh pihak tertentu.
“Saya tegaskan sekali lagi Pak Heri Gunawan itu dipanggil KPK RI bukan ditetapkan sebagai tersangka, tapi cuma dimintai keterangan dalam posisi sebagai saksi,”tegas Yandra kepada beritausukabumi.com, Senin (30/12/2024).
Kesediaan Heri Gunawan untuk memenuhi panggilan KPK justru harusnya itu patut diapresiasi.”Iya sebagai warga negara yang baik beliau memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,”ujarnya.
Yandra juga menegaskan pemanggilan oleh KPK kepada Heri Gunawan itu sifatnya biasa saja.”Saya yakin itu hanya pemanggilan KPK yang sifatnya biasa saja untuk memberikan keterangan terkait penyaluran dan CSR BI tersebut,” ungkapnya.
Dalam penilaian Yandra, selama ini selama menjadi wakil rakyat, Hergun sapaan akrab Heri Gunawan merupakan wakil rakyat yang mempunyai komitmen tinggi.
“Masyarakat Sukabumi sendiri banyak yang bisa menilainya kan?. Dan faktanya program-program dari pusat salah satunya dari program CSR Bank Indonesia sudah dibawa Pak Hergun sebagai mita kerja BI untuk disalurkan langsung kepada masyarakat Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi,”terang Yandra.
Bukti penyaluran CSR BI yang sudah disalurkan Hergun, antara lain ungkap Yandra yaitu CSR berbentuk sembako, bantuan biaya pendidikan anak sekolah kurang mampu, rutilahu dan keperluan masyarakat Sukabumi.
“Saya juga berani bersaksi bahkan Pak Hergun memberikan bantuan kepada masyarakat Sukabumi secara rutin dari kantong pribadinya dan juga melalui Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan,” pungkasnya.





