Tidak Ada Syarat Bayar Uang Mahar Sepeserpun Saat Daftar ke DPD PAN Kabupaten Sukabumi

Ketua Desk Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Desk Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi meluruskan informasi syarat daftar jadi bakal calon bupati-wakil Bupati Sukabumi harus bayar mahar.

“Ngga ada itu ngga ada syarat harus bayar mahar kalau mau daftar ke PAN, sepeserpun tidak diwajibkan ada syarat bayar mahar, itu informasi hoaks,”kata Budi Mulyadi usai menerima pendaftaran Fikri Abdul Aziz di Kantor DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024).

Budi meyakinkan informasi hoaks itu dengan mempersilahkan memperkonfirmasi langsung kepada tujuh figur bakal calon bupati-wakil bupati yang resmi daftar ke PAN.

Bacaan Lainnya

“Silahkan tanyakan langsung ke bakal calon yang sudah mendaftar ke PAN, apakah mereka diminta uang bayar uang mahar saat mendaftar. Para bakal calon yang mendaftar hanya diminta melengkapi persyaratan administrasi saja. Kalaupun ada bakal calon memberi sesuatu ke tim Desk Pilkada PAN Kabupaten Sukabumi, itupun bukan kami yang meminta, hanya inisiatif para bakal calon saja, kalau ngasih kita terima saja, dan diperuntukan untuk sekedar akomodasi yang ringan-ringan saja, bukan sebagai syarat bayar pendaftaran,”beber Budi Mulyadi.

Dijelaskan Budi, DPD PAN Kabupaten Sukabumi sengaja membuka penjaringan terbuka untuk bakal calon bupati-wakil bupati Sukabumi periode 2024-2029 di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini, tidak lain hanya ingin membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada warga Sukabumi siapapun dengan latar belakang apapun yang ingin maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.

“PAN ingin membuka kesempatan kepada warga Sukabumi yang memiliki potensi dan berkeinginan mengabdi untuk membangun Kabupaten Sukabumi lewat Pilkada. Buktinya meski PAN Kabupaten Sukabumi memiliki tiga kursi di DPRD, tapi yang daftar cukup antusias, yang terakhir daftar adalah Kang Fikri Abdul Aziz, politisi NasDem, pengusaha muda dan pengecara juga,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *