BERITAUSUKABUMI.COM-Terungkap, suami dari perempuan asal Sukabumi yang sempat bikin heboh karena berteriak histeris di Gedung DPR RI, bernama Nurmala yang mengaku suaminya jadi korban pelanggaran HAM berat karena mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil penulusuran BERITAUSUKABUMI.COM, suami dari Nurmala tersebut yakni Zaizal, seorang mantan aparatur sipil negara atau ASN yang sebelumnya pernah bertugas di Badan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Sosok Zaizal sendiri sempat viral dan kontroversi karena kepemilikan senjata atau pistol yang ia kerap tenteng saat ke kantor maupun saat bertugas di lapangan.
Terlebih, Zaizal sendiri dengan keberadaan pistol yang dimilikinya juga pernah diperlihatkan dalam akun Youtube miliknya, meski Zaizal menyangkal pistol itu bukan pistol sungguhan, namun hanya pistol mainan sejenis korek api yang mirip senjata.
Zaizal berdalih, pistol mainan itu ia bawa dengan alasan sebagai langkah untuk melindungi diri dari ancaman orang-orang yang akan menyakiti dirinya dan keluarganya.
Aksi ancaman dan pengerusakan rumah pribadinya sudah pernah dialami dan ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak pernah tuntas kepada penangkapan pelaku.
“Saya jelaskan kepada mereka (pihak kepolisian) bahwa pistol (mainan) itu karena saya mendapatkan tekanan (di lingkungan Pemkab) sampai mereka meminta video di Youtube dihapus,” kata Zaizal seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari Indozone, Selasa (16/1/2024) dari pemberitaan Rabu (30/11/2022).
Zaizal mengakakan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya bersedia menghapus konten Youtube terkait keberadaan pistol itu, namun dengan syarat kasus hukum yang pernah dilaporkannya supaya bisa diproses.
“Saya siap menghapus dengan syarat kalau kalian menyelesaikan kasus pembulian dan kekerasan saya selama menjalankan tugas di Pemda. Kalau tidak video itu tetap dipikasikan,” katanya.
Dalam pemberitaan Indozone, Zaizal juga membantah kalau dia tidak masuk kerja tanpa alasan hingga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari 3C ke 3B yang dituding Kapolres Sukabumi berdasarkan keterangan kepala balai penyuluhan pertanian Kabupaten Sukabumi, hingga pada akhirnya sejak November 2021, Zaizal kemudian diberhentikan sebagai ASN di Sukabumi berdasarkan surat keputusan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Kalau 8 tahun saya tidak masuk kerja berarti dari tahun 2014 lalu kan. Masa baru diberhentikan tahun 2021, kan tidak masuk akal. Ini tanda tanya kenapa Pemda masih menggaji saya selama itu?” katanya.
Menurutnya alasan pemberhentian secara hormat ini tidak masuk akal karena mangkir tugas kerja selama 8 tahun. Untuk itu dia sudah mengambil langkah hukum demi mendapatkan keadilan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Ketidaknyamanan Zaizal menjalankan tugasnya di lungkungan Pemkab Sukabumi ternyata sudah lama dialaminya. Bahkan pernyataan rasis dan bully kerap di dapatkannya.
Dia menceritakan sejak 1997 sudah merantau ke Sukabumi sebagai tenaga honorer Kementrian Pertanian. Kampung halaman Zaizal di Padang, Sumatera Barat.
Namun sejak tahun 2004 satu-satunya tenaga honorer yang lulus dari Sukabumi, sejak itu lah muncul kecemburuan di lingkungan tempatnya bekerja.
Selama ia menjalankan tugasnya, Zaizal mengaku tidak mau diajak untuk melakukan tindakan koruptif di lingkungan tempat kerjanya. Seperti penggelembungan anggaran dan permainan proyek.
“Saya walaupun udah PNS tetap keukeh gak mau diajak korupsi. Akhirnya dua tahun saya non job dari tahun 2006-2008 hingga 2009 dia ditunjuk sebagai bendahara kegiatan pusat program Demapan (Desa mandiri pangan). Saya awalnya nolak tapi dipaksa nurut karena saya udah tau arahnya ke mana. Gak jauh dari korupsi,” katanya.
Dia menceritakan terjadi pencairan dana proyek dari tanda tangannya. Namun laporan keuangannya tidak jelas karena uang dipegang atasannya. Hingga akhirnya dia setres dan mengundurkan diri dari bendahara.
Zaizal pun mengatakan kalau dia pernah masuk rumah sakit, namun tetap disuruh menandatangani berita acara untuk pencairan dana proyek.”Waktu itu saya sakit dan tetap disuruh tanda tangani supaya uang itu cair,” sebutnya.
Dari sini lingkungan kantor Pemkab Sukabumi sudah mulai melakukan pembully-an dan pernah mendapatkan ancaman pemecatan dari Sekretaris Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
Untuk itu dia mentut keadilan dan perlindungan dengan melaporkan apa yang sudah dialaminya sebagai ASN di Pemkab Sukabumi ke Presiden Jokowi, DPR RI, Kapolri dan Kapolres.
Dia juga telah melakukan langkah hukum dan melaporkan balik Pemkab Sukabumi yang telah memberhentikannya atas dasar yang tidak jelas dan memulihkan nama baik serta statusnya sebagai ASN.
“Sebagai manusia normal berpikiran jernih dan berhati nurani saya tidak mungkin melaksanakan tugas dan pembulian atau tekanan berat dari dalam lingkup lembaga Pemkab Sukabumi maupun dari lingkungan luar lembaga,” katanya.
editor : Irwan Kurniawan