Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat.
Penetapan UMK 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
