Sudah jadi Tersangka, tapi Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar Tidak Ditahan

Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi, terkait tewasnya Mandala Aditya Pratama (13 tahun) peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.
Gedung SMP Negeri 1 Ciambar Kecamatan Ciambar Kab.Sukabumi/foto:thorikjamil

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi, terkait tewasnya Mandala Aditya Pratama (13 tahun) peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.

Meski sudah resmi ditetapkan jadi tersangka, Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar inisial K ini tidak dilakukan penahanan. K hanya dijawabkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis oleh Polres Sukabumi.

“Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan diundang hadir. Yang kedua, bahwa yang bersangkutan pekerjaannya jelas. Jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan bukti ataupun mengulangi perbuatannya,”kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Maruly, tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar tidak ditahan atau hanya wajib lapor hari Senin dan Kamis, sampai dengan berkas perkara selesai.

“Berkas perkara selesai akan dikirimkan ke kejaksaan untuk mengikuti penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan,”tegasnya.

Alasan Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar jadi Tersangka

Menurut Maruly, tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar terancam disangkakan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP ini merupakan pasal pidana yang mengakibatkan kematian orang dengan alasan kesalahan atau kelalaian.

Di mana ungkap Maruly, kegiatan MPLS atau rangkaian acara tambahan MPLS diduga tidak mengikuti pedoman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru, khususnya di Pasal 9 Ayat 2.

LIHAT JUGAKepsek dan Guru SMP Negeri 1 Ciambar Tidak ada Saat Ketua Komisi IV Datangi Sekolah

“Dalam Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler pada saat meminta izin secara tertulis, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada orang tua wali, ayat ke 4,”ungkapnya.

Pada Ayat 1 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, juga disebutkan apabila terdapat potensi resiko, bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru atau pada kegiatan ekstrakulikuler, maka sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada oramg tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Dibeberkan Maruly, ada beberapa perbuatan yang dinilai melawan hukum sesuai dengan alat bukti dan saksi surat petunjuk serta keterangan tersangka antara lain, Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar, tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan.

Tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko sesuai aturan dari permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru, perbuatan melawan hukum.

“K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya. K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, dan K tidak melakukan pengecekan siswa ditiap pos kegiatan MOPK,”terangnya.

LIHAT JUGADitetapkan jadi Tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar Terancam Dijerat Pasal 359

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh pihak penyidik antara lain seragam yang digunakan oleh korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban.

“Dan ada beberapa barang bukti dokumen, apakah itu susunan kepanitiaan mungkin, kemudian nanti kita menunggu juga dari hasil autopsi,”tandas Maruly.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *