BERITAUSUKABUMI.com-Surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021 tentang Himbauan agar instansi atau lembaga pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana sumbangan lainnya kepada insan media atau jurnalis rupanya tidak dihiraukan Pemkot Sukabumi.
Pemkot Sukabumi masih memberikan amplop THR kepada sejumlah orang yang diduga kuat mengaku dari media atau insan pers, di komplek salah satu ruang belakang Gedung Balai Kota Sukabumi Rabu 12 Mei 2021.
Informasi yang dihimpun, dana tersebut merupakan dana hibah yang diberikan Pemkot Sukabumi untuk insan pers yang sebelumnya diminta mengajukan kepada Pemkot Sukabumi jelang lebaran idul fitri 1442 H.
Ironisnya lagi, dalam pembagian amplop THR itu sempat diwarnai adu mulut antara salah satu orang yang diduga insan pers yang tidak mendapatkan bantuan yang sama dengan panitia pembagian dana dari Pemkot Sukabumi.
“Saya sangat kecewa dengan tidak transparannya pembagian dana hibah untuk insan pers dan aturan yang dijalankan panitia,”aku salah seorang insan pers yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini dimuat, pihak Pemkot Sukabumi melalui bidang kehumasan belum bisa dimintai konfirmasi.
Sebelumnya Dewan Pers mewanti-wanti jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulis surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH.
Hal ini menurut Dewan Pers untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” sambung surat imbauan tersebut.
Dewan Pers menegaskan pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Untuk ini pihak manapun wajib menolak permintaan THR oleh oknum wartawan atau media.
Laporan : Herman Pribadi (cr1)
Editor : Rikat Elang Perkasa