BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Harun Alrasyid dan dua tersangka lain yakni Dian Iskandar dan Saeful Ramdhan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Jabar Palabuhanratu pada Rabu (6/9/2023) siang.
Informasi yang terhimpun, di sidang tuntutan tersebut Harun Alrasyid dituntut dua tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan tambahan tuntutan denda sebesar Rp 100 juta subsidair kurungan selama lima bulan.
Sementara, Saeful Ramdhan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp 400 juta, subsidair kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan terdakwa Dian Iskandar didakwa dengan tuntutan pidana yang sama. Namun, pidana penjara yang dijatuhkan hanya 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan selama 5 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sidang selanjutnya ditunda satu minggu yakni tanggal 13 September 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
“Betul tadi siang dilaksanakan kegiatan sidang perkara Tipikor terkait SPK fiktif keuangan pada anggaran bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari Tribunjabar.com.
LIHAT JUGA :
- Sejumlah Mantan dan Pejabat Pemkab Sukabumi Dihadirkan jadi Saksi Tipikor SPK Fiktif
- Alami Stres Tensi Darah Naik, Kondisi Tiga Tersangka SPK Bodong Dinkes Kabupaten SukabumiWa
Wawan menjelaskan terdakwa Saeful Ramdhan dituntut dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
“Untuk terdakwa Saeful Ramdhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 400 juta, subsidair kurungan selama 5 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Wawan.
“Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.120.076.824, dan jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama Subsidair selama1 tahun dan 5 bulan penjara,”lanjutnya.
Sebagaimana diketahui kasus SPK fiktik di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini merugikan negara sebesar Rp 25.087.740.395 alias Rp 25 miliyar di Bank Jabar Palabuhanratu.
editor : Irwan Kurniawan