Soekiman Sang Pencetus Awal Mula Adanya THR Lebaran

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah boleh melarang mudik tapi tidak untuk tunjangan hari raya (THR). Ngga kebayang kalau pemerintah meniadakan THR, bisa demo besar-besaran dan berjilid-jilid tentunya.

Khalayak umum tentu sudah tahu apa itu THR. Pasti yang namanya THR akan sangat begitu dinanti-nanti masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR itu ibarat nafas segar bagi seluruh masyarakat khususnya kaum pekerja. Ini karena bila diibaratkan dengan adanya tunjangan THR, dalam satu bulan kita bisa mendapatkan dua kali gajian.

Jangan kaum buruh biasa, semua karyawan kantoran mau itu pegawai honorer, ASN sampai petugas militer dan poliai pastilah menunggu THR.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran 2021

Ada sejarah yang cukup rumit di balik lahirnya THR ini yang awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.

Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai pamong di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.

Menteri Soekiman Pencetus adanya THR. (foto istimewa)

Siapa sangka kebijakan Soekiman sempat diprotes besar-besaran karena ia hanya memberlakukan bagi-bagi tunjangan untuk kalangan PNS saja.

Dari situlah yang membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah.

Kemudian protes pemberian THR di kabinet tersebut merembet pada aksi mogoknya para buruh. Belum lagi tudingan yang menyebutkan bahwa Soekiman bukan hanya ingin menyejahterakan PNS dengan THR, melainkan juga ada unsur politis di baliknya.

Ada pendapat yang menyebutkan bahwa Soekiman ingin mengambil hati para PNS yang kala itu memang didominasi oleh kalangan ningrat sampai TNI. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Untuk mereka yang masa kerjanya telah minimal satu tahun maka besaran tunjangan yang akan diterima sebesar satu bulan gaji. Sementara jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka tunjangan diberikan secara proporsional.

Dalam undang-undang tersebut juga telah dituliskan secara jelas termasuk perhitungan besar tunjangannya. Jadi diharapkan masyarakat tidak serta merta membuat kesimpulan sendiri terkait THR. Bila memang ada yang masih belum bisa dipahami, kalian bisa langsung mempelajari isi dari undang-undang tersebut. Itung-itung agar semua merasa nyaman dan tidak ada pihak yang dirugikan ya.

Mungkin banyak dari kita yang selama ini menganggap istilah ini adalah hal biasa ya. Padahal ternyata dulunya tidak mudah bagi sosok Soekiman untuk mempertahankan langkahnya itu.

Sumber : berbagai sumber

Penulis : Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *