Sidang Pertama Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi, Pemohon Minta Hakim MK Diskualifikasi Kemenangan Asep Japar-Andreas

Sidang pertama sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati-Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 resmi digelar Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I MK. Sidang dimulai pukul 13.00 dan selesai pukul 15.30 WIB. Sidang dilaksanakan secara panel dan dipimpin langsung majelis hakim Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pihak Pemohon yakni kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul yang diwakili Saleh Hidayat dan Fery Gustaman. Sedangkan, pihak Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.
Pemohon dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul yang diwakili Saleh Hidayat dan Fery Gustaman. (MK)

beritausukabumi.com-Pihak Pemohon yakni kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul yang diwakili Saleh Hidayat dan Fery Gustaman meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kemenangan Asep Japar dan Andreas.

Hal itu terungkap pada sidang pertama sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati-Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 resmi digelar Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I MK.

Bacaan Lainnya

Sidang dimulai pukul 13.00 dan selesai pukul 15.30 WIB. Sidang dilaksanakan secara panel dan dipimpin langsung majelis hakim Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

 

Sedangkan, pihak Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.

“Kami langsung menyampaikan permohonan saja, yakni terkait dalil dan argumentasi hukum tentang dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh pihak terkait (pasangan No 2 Asjap Andreas) di kurang lebih 469 TPS yang tersebar di 27 kecamatan,”ungkap Saleh Hidayat dikonfirmasi beritausukabumi.com, Rabu (8/1/2025).

Dugaan penggelembungan suara juga jadi salah satu satu dalil permohonan yang diungkapkan Saleh dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tersebut.

Saleh juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif.

Menurut Saleh, dugaan TSM itu tercermin dari dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 dalam pidatonya.

“Kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung,” kata Saleh.

Kemudian, dihadapan hakim MK, Saleh juga mengaku memiliki bukti-bukti berupa video mengenai pernyataan dukungan dari Kepala Desa terhadap Pihak Terkait, serta adanya dugaan money politics dalam bentuk pembagian sembako.

“Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut,” katanya.

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Saleh mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Sehingga hasil suara di 469 TPS tersebut mempengaruhi hasil suara akhir dari jumlah 4.318 TPS, yakni dengan selesih 65.872 suara,”terang Saleh.

Maka apabila suara di 469 TPS tersebut ditunda sementara atau dibatalkan atau didiskualifikasi atau dinyatakan tidak sah, maka hasil akhir suara Iyos Zaenul lanjut Saleh akan jadi berbalik unggul dengan selisih suara 8.244 suara.

“Yakni suara Nomor 1 (Iyos-Zainul) jadi 470.172 hasil pengurangan dari suara akhir 498.990 dikurangi 28.818 (suara di 469 TPS), sementara suara Nomor 2 (Asep Japar-Andreas) jadi 461.928 hasil pengurangan dari suara akhir 564.862 dikurangi 102.934 (suara di 469 TPS),”beber Saleh.

Disalin dari laman MK, menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.

Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu suppaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *