Sejarah Lahirnya Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

sejarah lahirnya RAPI
Salah satu kegiatan Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI di Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Di Sukabumi khususnya, umumnya di Indonesia, orang tentu sudah banyak mengenal dengan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI.

Tepat di tiap tanggal 10 November, kini usia RAPI memasuki usia 42 Tahun. Sebuah usia yang matang untuk sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.

Sesuai dengan namanya, anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.

Bacaan Lainnya

Sejarah

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya merupakan Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang lebih banyak.

Para pendiri Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI/foto:istimewa
Logo RAPI

Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus menjadi bertambah sempurna walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 November 1980.

Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar menjalankan tugas keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai belakang tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan banyak anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

Periode Transisi

Perkembangan RAPI merasakan hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diwakili dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 3 Band, yaitu Band HF (11 meter) 26.960 – 27.410 Mhz. Band UHF (62 cm) = 476.410 – 477.415 Mhz dan Band VHF (2 meter)= 142.000 – 143.600 Mhz

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 2 Band yaitu Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz dan Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz.

Para pendiri Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI/foto:istimewa
Para pendiri Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI/foto:istimewa

Di Sukabumi sendiri organisasi RAPI sudah lama berkiprah dalam memberikan informasi terkait pembangunan yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Dalam hal kepedulian kemanusiaan, RAPI Sukabumi selama ini telah eksis dalam membantu, seperti bencana banjir, longsor dan pergeseran tanah.


copy editor : Irwan Kurniawan

sumber : rapi.or.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *