Sebelum Ditangkap Mantan Kades Citamiang Sukabumi Hendak Melarikan Diri

Sebelum ditangkap, mantan Kepala Desa Citamiang, AS (57 tahun), yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, terindikasi hendak melarikan diri.
mantan Kepala Desa Citamiang, AS (57 tahun) saat diamankan di Polres Sukabumi Kota (foto:dian)

beritausukabumi.com-Sebelum ditangkap, mantan Kepala Desa Citamiang, AS (57 tahun), yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, terindikasi hendak melarikan diri.

“Tersangka diindikasikan melarikan diri karena sudah tidak tinggal di kediamannya. Namun, pada Selasa dini hari tersangka berhasil kami amankan di Kecamatan Cicantayan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Akibat perbuatannya itu, AS terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Hal ini setelah AS dari pemeriksaan sementara Satreskrim Tipikor Polres Sukabumi Kota, AS diindikasi kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp Rp 201.192.053, tahun anggaran 2018-2019.

Dana Desa yang dikorupsi AS menurut Rita digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.Tersangka menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 201.192.053,”ungkap Rita.

Selain mengamankan tersangka AS, dokumen penting yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini juga berhasil diamankan.

Sebelumnya, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah dua kali memanggil AS untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir.“AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *