Satu Masih DPO, Pelaku Penganiaya Pedagang Nasi Goreng di Kota Sukabumi sudah Ditangkap

AS (21 tahun) pelaku perusakan dan penganiayaan pedagang nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu sudah diamankan Polres Sukabumi Kota. AS diamankan Polisi di daerah Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (23/8/2023) dini hari.

BERITAUSUKABUMI.COM-AS (21 tahun) pelaku perusakan dan penganiayaan pedagang nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu sudah diamankan Polres Sukabumi Kota. AS diamankan Polisi di daerah Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (23/8/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, selain AS, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka tersebut, pihaknya juga sedang memburu pelaku lain berinisial S, terduga pelaku perusakan gerobak nasi goreng milik korban yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Yang terindikasi baru ada dua orang sesuai dengan keterangan saksi dan korban termasuk satu terduga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yaitu S sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Yanto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng tersebut ungkap Yanto dipicu karena adanya kesalah pahaman dan ketersinggungan.

“Pelaku mungkin sempat bersinggungan dengan orang di sekitar lokasi, kemudian pelaku balik lagi dan menanyakan kepada pihak korban, dan korban menjawab tidak tahu, karena mungkin tidak puas dengan jawaban korban, maka terjadilah perbuatan pelaku terhadap korban,”kata Yanto.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *