beritausukabumi.com-Panitia Jalan Santai dan Senam Asik Harapan Baru Sukabumi/Jabar Istimewa resmi melaporkan salah satu oknum peserta jalan santai berinisial AS ke Polres Sukabumi pada Senin (28/10/2024).
Panitia Jalan Santai terpaksa melaporkan AS dengan aduan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sesuai Pasal 310 dan 315 KUHPidana.
“Iya kami panitia sudah melaporkan ke Polres Sukabumi. Selaian melaporkan pengaduan ke Polres Sukabumi, kami juga akan melaporkan masalah ini ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Kabupaten Sukabumi, karena dalam hal ini kami menilai ada pelanggaran pidana demokrasi juga,”ungkap Penasehat Panitia Jalan Santai dan Senam Asik Harapan Baru Sukabumi/Jabar Istimewa, Ujang Sulaeman dihubungi beritausukabumi.com, Senin (28/10/2024).
Menurut Ujang Sulaeman panitia telah memiliki aturan pembagian hadiah dan sistem inventaris untuk hadiah yang tidak sempat dibagikan di lokasi acara.
“Hadiah yang tidak terbagi akan kami data dan inventarisasi, kemudian peserta yang masih memiliki kupon dapat menukarkan hadiah di Rumah Aspirasi dengan batas waktu tiga hari ke depan. Jika dalam tiga hari tidak ada klaim, hadiah tersebut akan disalurkan ke desa-desa untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti anak yatim,”terangnya.
Sementara Ketua Panitia Jalan dan Senam Asik Harapan Baru Sukabumi/Jabar Istimewa, Empang Sopiandi menambahkan, sampai saat ini panitia masih menunggu peserta yang beruntung dan masih menyimpan nomor undiannya.
“Peserta yang diundi dan mendapat nomor undian tapi pas pengumuman tidak ada di lokasi bisa menukarkan hadiah dengan batas 3 hari kedepan. Kalau tidak ada 3 hari baru kita ambil sikap hadiah ini diberikan ke anak yatim dibagi ke beberapa desa, biar terbuka nanti media juga ikut meliput pembagiannya,”ungkap Empang.