Ray Rangkuti Usul Bawaslu Daerah Dibubarkan, Tidak Efektif Awasi Pemilu

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyarankan agar Bawaslu tingkat daerah dibubarkan karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Usulan ini disampaikan dalam diskusi evaluasi Pilkada 2024 yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, awal Mei 2025 lalu.
Pengamat Politik Ray Rangkuti(Youtube Forum Keadilan TV)

BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyarankan agar Bawaslu tingkat daerah dibubarkan karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Usulan ini disampaikan dalam diskusi evaluasi Pilkada 2024 yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, awal Mei 2025 lalu.

Menurut Ray, peran Bawaslu daerah dalam mengawasi pemilu tergolong lemah dan sering kali tidak memberi dampak nyata terhadap pencegahan pelanggaran.

“Kalau tetap begini terus, lebih baik Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota dibubarkan saja,” ujarnya. Ia menilai keberadaan lembaga ini justru membebani anggaran tanpa kontribusi yang sepadan.

Bacaan Lainnya

Ray menyoroti masih maraknya praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih, dan dugaan keterlibatan aparat keamanan selama pilkada berlangsung.

Ray menilai, lemahnya pengawasan turut memperparah kondisi tersebut. “Ada uang negara yang besar mengalir ke Bawaslu daerah, tapi pengawasan yang nyata justru dilakukan oleh pemantau independen,” tambahnya.

Salah satu contoh konkret yang disampaikan adalah Pilkada Banjarbaru 2024. Dalam kasus tersebut, lembaga pemantau independen berhasil membawa dugaan pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.

“Kalau lembaga luar saja bisa bergerak sejauh itu, kenapa Bawaslu yang punya kewenangan justru tidak?” katanya.

Sebagai alternatif, Ray mengusulkan agar pengawasan pemilu diserahkan kepada lembaga independen yang lebih gesit dan menggunakan media sosial sebagai alat pelaporan publik.

Ray juga mendorong revisi undang-undang pemilu untuk memperkuat mekanisme pengawasan yang tidak mudah dipengaruhi kekuatan politik lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *