BERITAUSUKABUMI-Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-7 sampaikan persetujuan dua Raperda. Diantaranya Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Jum’at (13/5/22).
Rapat Paripurna di pimpinan Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
“Ya, Rapat Paripurna tadi agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda, diantaranya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Yudha Sukmagara, kepada awak media.
Dalam Rapat Paripurna, menurut Yudha berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi Kuorum.
“Berdasar jumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat peraturan tata tertib acara tersebut dapat terlaksana dan memenuhi Kuoum,” jelas Yudha.
Lanjut Yudha, dari pandangan fraksi yang disampaikan, ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mengenai dua Raperda tersebut.
“Penjelasan dari keterangan jawaban dan ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan dari raperda itu, berharap Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan,” tandas Yudha.
Editor : Rudi Samsidi