BERITAUSUKABUMI.COM–Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sempat menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara kini dikembalikan ke wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh berdasarkan dokumen resmi pemerintahan,” ujar Prasetyo Hadi.
Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring tersebut diadakan untuk merespons dinamika penetapan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, khususnya mengenai status administratif keempat pulau tersebut. Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen pendukung lainnya, diputuskan bahwa wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Aceh.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) turut memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah terkait, guna menyelesaikan persoalan batas administratif yang melibatkan kedua provinsi.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah solutif dan konstitusional dalam menjaga stabilitas administratif dan hubungan antar daerah di wilayah barat Indonesia.





