beritausukabumi.com-Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024 terus berlanjut.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari partai Gerindra, Heri Gunawan.
Rumah pribadi Heri Gunawan digeledah KPK pada Rabu, 5 Februari pukul 21.00 sampai dengan Kamis dinihari pukul 1.30, 6 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 No. 9 RT04/RW07 Kelurahan Rengas, Kec Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan.
Barang bukti yang disita dari rumah pribadi Heri Gunawan, berupa barang bukti elektronik berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan milik politisi Gerindra itu.
“Penggeledahan itu berhubungan dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) lalu.
Sebelumnya, Heri Gunawan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2025. Selain Heri Gunawan, poiltikus Partai NasDem Satori juga diperiksa.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai diperiksa, Heri Gunawan menyatakan jika program CSR merupakan program biasa yang memang didapatkan dari mitra Komisi XI DPR RI.
Sementara Satori menyatakan program dari Bank Indonesia itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi XI.