Polres Sukabumi Tetapkan Enam Orang Tersangka Pasca Kematian Samson

Enam orang resmi ditetapak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Suherlan alias Samson yang tewas menggenaskan setelah dikeroyok massa. “Ya, benar. Saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada sejumlah media yang mengkonfirmasinya pada Senin (24/2/2025).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian

BERITAUSUKABUMI.COM-Enam orang resmi ditetapak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Suherlan alias Samson yang tewas menggenaskan setelah dikeroyok massa.

“Saat ini sudah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada sejumlah media yang mengkonfirmasinya pada Senin (24/2/2025).

Hingga kini, motif di balik pengeroyokan yang menewaskan Samson serta identitas keenam tersangka masih belum diungkap ke publik.

Bacaan Lainnya

Dan Polres Sukabumi berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, korban (Samson) ungkap Samian diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban memang merupakan ODGJ,” ungkap Samian.

Jika terbukti bersalah, enam tersangka sebut Samian bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Selain telah menetapkan tersangka, Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain berupa bambu runcing, balok kayu, besi beton, baju, sarung, serta batu yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah tak jauh dari jasad Samson.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *