Politisi PPP Sukabumi Ikut Protes Menteri Agama RI

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana

BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP, Andri Hidayana ikut menyuarakan ketidaksetujuan akan ucapan selamat hari raya Naw-Ruz ke 178 EB dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke komunitas Baha’i.

“Ini sudah terlalu. Jelas-jelas itu sudah menyinggung perasaan umat Islam. Seumur-umur gak pernah ada menteri agama yangg mengakui agama BAHA’I, dan jelas dari tata cara beribadahnya sudah melecehkan cara beribadah umat Islam yaitu sholat.

Jangan kau atas namakan toleransi padahal itu sudah mencederai hati kami. Di Indonesia Agama tersebut gak ada catatannya. Toleransi yang kebablasan akan mendatangkan kemungkaran. Mana suara MUI dan ormas Islam jangan diam suarakan kebenaran. Kalau dibiarkan gak menutup kemungkinan akan lahir dan disahkan agama Islam Nusantara,”tulis Andri Hidayana dalam akun medsos facebooknya, Rabu 28 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Lalu apa itu komunitas Baha’i?. Dilansir dari situs resmi https://bahai.id/ pengikut Baha’i mengklaim kalau Baha’i adalah salah satu agama di dunia. Berdiri, hadir dan bergeraknya Baha’i itu tidak bisa dilepaskan dari perjuangan seorang bernama Mirza Ḥusayn-Ali Nuri, putra pasangan Mirza Buzurg dan Khadijih Khanum yang lahir pada 12 November 1817.

Pendiri Baha’i, Mirza Ḥusayn-Ali Nuri

Saat ini agama Baha’i telah ada di lebih dari 191 negara dan 46 wilayah teritorial di dunia dan telah memiliki perwakilan konsultatif resmi di Perserikatan Bangsa-bangsa.

Di Indonesia pun ada penduduk beragama Baha’i. Penyebaran agama Baha’i di Indonesia dilakukan oleh pedagang dari Persia dan Turki bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi di Sulawesi sekitar tahun 1878, yang kemudian menyebar ke berbagai tempat lainnya.

Ajaran Baha’i ini juga sempat masuk dalam daftar organisasi yang dilarang di era Presiden Sukarno melalui Keppres Nomor 264/1962 bersama dengan organisasi lainnya.

Rumah ibadah komunitas Baha’i/foto:istimewa

Keputusan itu diambil karena Sukarno menilai paham Baha’i tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat revolusi, dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia.

Para pemeluk agama Baha’i bisa bebas menjalankan aktivitas kepercayaannya di era Presiden Gus Dur. Di mana saat itu Gus Dur mencabut Keppres Nomor 264/1962 dengan Keppres Nomor 69/2000.  Maka tentu secara konstitusional ajaran Baha’i tidak perlu dipersoalkan lagi.

Dan meski agamanya mereka belum bisa diakui dalam kolom administrasi kependudukan atau KTP, akan tetapi mereka bisa menjalankan aktivitas keagamaan. Gus Dur juga pernah hadir dalam pertemuan para penganut Baha’i di Jalan Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2000 silam.


editor : Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *