Politikus dan Partai Politik Dilarang Kampanye Politik di TikTok

Managemen TikTok melarang politikus dan partai politik melakukan kampanye politik di platform TikTok. Public Policy and Goverment Relation Manager TikTok Indonesia, Fariz Mufid, mengatakan selain dilarang melakukan kampanye berbau politik, TikTok juga menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, antara lain aturan limitasi fitur promosi atau iklan, tidak diperbolehkan melakukan self promoted, dilarang memberikan atau menerima gift, tak boleh memberi atau menerima donasi.
Plarform TikTok/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Managemen TikTok melarang politikus dan partai politik melakukan kampanye politik di platform TikTok.

Public Policy and Goverment Relation Manager TikTok Indonesia, Fariz Mufid, mengatakan selain dilarang melakukan kampanye berbau politik, TikTok juga menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, antara lain aturan limitasi fitur promosi atau iklan, tidak diperbolehkan melakukan self promoted, dilarang memberikan atau menerima gift, tak boleh memberi atau menerima donasi.

“TikTok melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten berunsur politik. Hal ini mencakup penggunaan fitur Promosi di platform,” ujar Fariz di Kantor Tiktok Transparency and Accountability Center di Singapura, Kamis (2/11/2023) sore disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari Liputan6.com.

Bacaan Lainnya

Tujuannya adalah untuk menyingkirkan misinformasi yang berbahaya sepanjang Pemilu 2024, dan memastikan pengguna TikTok bisa menikmati pengalaman yang positif.

Pun demikian, TikTok tidak melarang akun pemerintah yang ingin melakukan promosi untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik.

“Sebagai contoh, saat pandemi melanda Indonesia, pemerintah bisa beriklan untuk menyampaikan penyuluhan publik tentang kesehatan seperti program vaksin Covid-19,”ungkapnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *