Polisi Sudah Tetapkan 7 Tersangka Terkait Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi

Pasca insiden pengrusakan rumah singgah atau vila yang dijadikan kegiatan retret dan kegiatan keagamaan oleh sejumlah pelajar Kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, ketujuh tersangka itu memiliki peranan yang berbeda. Mulai dari perusakan pagar, motor dan peralatan ibadah. “Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Anggota Polisi Polres Sukabumi membersihkan rumah singgah usai dirusak (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pasca insiden perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan dan retret pelajar Kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. Mereka dilaporkan melakukan tindakan merusak pagar, kendaraan, hingga simbol keagamaan.

“Penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna (70). Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).

Bacaan Lainnya

Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka adalah:

  • RN: Merusak pagar dan mengangkat salib
  • UE: Merusak pagar
  • EM: Merusak pagar
  • MD: Merusak sepeda motor
  • MSM: Menurunkan dan merusak salib besar
  • H: Merusak pagar dan sepeda motor
  • EM (pelaku kedua dengan inisial sama) merusak pagar

Menurut Rudi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, rumah singgah milik Ninna digunakan untuk kegiatan retret oleh sekitar 36 peserta, termasuk anak-anak dan pendamping.

Kelompok warga kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada Kepala Desa Tangkil karena mempertanyakan legalitas penggunaan vila sebagai tempat kegiatan keagamaan. Namun, laporan itu tidak mendapatkan respon memadai dari pihak pengelola rumah singgah.

“Situasi memanas hingga akhirnya warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi dan menolak kegiatan tersebut, yang berujung pada aksi perusakan terhadap pagar, kaca rumah, hingga kendaraan,” ujar Rudi.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan antara lain:

  • Kaca jendela rumah pecah
  • Pagar rumah rusak
  • Kursi dekat kolam renang rusak
  • Salib besar dirusak
  • Sepeda motor Honda Beat rusak
  • Mobil Suzuki Ertiga mengalami lecet
  • Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 50 juta

Kapolda Jabar menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Polri akan melindungi seluruh warga, tanpa membedakan latar belakang suku maupun agama,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Pdt. Beresan Bagaring, M.Th., menegaskan bahwa rumah singgah tersebut bukanlah gereja, melainkan bangunan milik pribadi yang digunakan untuk pembinaan atau retret pelajar.

“Yang dirusak itu bukan gereja. Ini bukan ibadah formal, melainkan kegiatan pembinaan. Kami sudah berkomunikasi dengan camat, kepala desa, dan RT. Semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bagi kami, ini jadi pelajaran bersama,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *