BERITAUSUKABUMI.COM-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, memastikan polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan musisi, pelaku usaha, hingga masyarakat, kini menemukan titik terang.
Polemik ini sebelumnya muncul karena adanya perbedaan pemahaman terkait implementasi PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Banyak pengusaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Bahkan, sebagian memilih berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing.
“Di sisi lain, para musisi mempertanyakan transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ungkap Dewi Asmara dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025).
Keresahan ini memuncak pada Maret 2025, ketika 29 musisi mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, DPR RI bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), perwakilan musisi, dan pelaku industri menggelar rapat konsultasi pada 21 Agustus 2025.
Hasilnya, tercapai lima kesepakatan strategis untuk menyelesaikan persoalan royalti lagu di Indonesia.
Lima Kesepakatan Utama Penyelesaian Polemik Royalti Lagu
- Sentralisasi Penarikan Royalti
Dalam dua bulan ke depan, seluruh penarikan royalti dipusatkan di LMKN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sambil menunggu revisi UU Hak Cipta rampung. - Transparansi dan Audit LMK
Pemerintah, DPR, dan musisi sepakat distribusi royalti oleh LMK harus transparan dan diaudit secara adil agar pencipta lagu mendapat hak ekonominya secara layak. - Revisi UU Hak Cipta
DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan. Revisi ini bertujuan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti. - Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah akan meningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti. - Skema Tarif Proporsional
Besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik, sehingga lebih adil bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak musisi.
Dengan adanya kesepakatan ini, Dewi menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar musik di ruang publik komersial selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Penyelesaian polemik royalti ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi akan mendapat penghargaan layak atas karyanya, sementara pelaku usaha tetap bisa mendukung industri budaya tanpa merasa terbebani,” pungkas Dewi Asmara.





