Pilkada Serentak Presiden Prabowo Tetapkan Rabu 27 November Hari Libur Nasional

Presiden Prabowo Subianto

beritausukabumi.com-Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan 27 Novomber 2024 sebagai hari libur nasional ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *