Mencuatnya protes dari pihak Pondok Pesantren (ponpes) An-Nizhomiyyah Kampung Rawasidqin RT 02 RW 07 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atas nama Masjid Jami An-Nizhomiyyah terkait melambungnya tagihan biaya pembayaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi, cukup menarik untuk disimak.
Setidaknya, dalam masalah ini ada sejumlah poin yang patut dipertanyakan. Pertama, Perumda AM TJM mengklaim sudah lama punya program CSR khusus bagi pelanggan tempat ibadah, tapi kenyataannya masih ada tempat ibadah dalam hal ini Masjid An-Nidzomiyyah Rawasidqin Cicurug, tidak tersentuh program itu.
Kedua, pengelolaan perawatan saluran atau jaringan air dari Perumda AM TJM yang disalurkan ke pelanggan sejauhnya tidak sedikitnya dikeluhkan. Dari tidak rutinnya pasokan air sampai adanya kendala teknis seperti kebocoran pipa saluran air, seperti dugaan kebocoran yang terjadi ke pipa saluran air di Masjid An-Nidzomiyyah Rawasidqin Cicurug, hingga tagihan membengkak.
BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Umum Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, Budiarkah mengatakan pihaknya memiliki program bebas biaya alias gratis pemasangan untuk jenis pelanggan tempat ibadah. Selain gratis pemasangan bagi tempat ibadah, Perumda AM TJM juga ada discount untuk pemakaian air hanya 0->30 m3 atau kalau dinilaikan jadi sebesar Rp. 2.496,- /m3 (dua ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah/per meter kubik) khusus bagi tempat ibadah seperti masjid atau lainnya.
Budiarkah mengatakan program gratis dan discount bagi pelanggan tempat ibadah itu merupakan salah satu tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Perumda AM TJM.
“CSR ini sudah berlangsung cukup lama, perusahaan sudah berhasil memasang lebih dari sekitar 800 sambungan langganan untuk jenis pelanggan tempat ibadah di seluruh Kabupaten Sukabumi. Persyaratanpun sangat mudah, untuk jenis pelanggan tempat ibadah hanya perlu mengirimkan surat proposal permintaan pemasangan sarana air bersih yang ditanda tangani oleh ketua DKM dan kepala desa setempat, serta diketahui oleh camat setempat,”kata Budiarkah dalam keterangannya kepada sejumlah media, Rabu 7 Agustus 2022.
Malah dari program CSR gratis biaya pemasangan dan discount bagi pelanggan tempat ibadah yang sudah dilaksanakan tersebut, Perumda AM TJM ungkap Budiarkah sudah tiga kali diganjar dalam acara Penganugrahan CSR Awards yang diberikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Hanya saja program CSR dengan menggratiskan biaya pemasangan dan discount pembayaran bagi pelanggan tempat ibadah yang diklaim Budiarkah, kini patut dipertanyakan. Patut dipertanyakan lantaran munculnya sebuah kasus protes dari salah satu pelanggan yakni pihak Pondok Pesantren (ponpes) An-Nizhomiyyah Kampung Rawasidqin RT 02 RW 07 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atas nama Masjid Jami An-Nizhomiyyah.
Di mana pihak Pondok Pesantren atau DKM An-Nizhomiyyah memprotes tagihan pembayaran air minum sebesar kurang lebih Rp1.966.892. Tagihan ini dirasa aneh karena mendadak mahal dari tagihan-tagihan sebelumnya.
“Mahal, padahal tagihan air sebelumnya hanya sebesar 400 ribu rupiah. Apalagi ini masjid pak, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kita juga sudah sampaikan surat permohonan keringanan biaya karena air yang digunakan untuk keperluan berwudhu dan lain-lain,”kata Ustad Hendi, salah seorang pengelola DKM An-Nizhomiyyah, Senin (5/9/2022).
Menurut Hendi, pengurus ponpes merasa kebingungan dengan tarif yang mendadak mahal tersebut. Apakah murni karena kenaikan tarif atau mungkin ada masalah teknis di lapangan seperti adanya kebocoran saluran air.
Anehnya lagi, meski protes berujung surat permohonan keringanan pembayaran dari pihak Pondok Pesantren atau DKM An-Nizhomiyyah telah dikirim, namun Perumda AM TJM mentah-mentah menolaknya dengan dasar penolakan merujuk pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor EM.00/KEP.448-EKON/2022 Tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, dan merujuk pula pada Surat Keputusan Direksi Perumda AM TJM Nomor 539/280/Perumdam/VII/2022 Tentang Beban Tetap Tarif Air Minum Perumda AM TJM Tahun 2022.
“Jangan hanya karena alasan merujuk pada Keputusan Bupati saja, tapi cek dulu ke lokasi dan berikan penjelasan sejelas mungkin soal kenaikan tarif tersebut, apalagi ini masjid. Sebelum memberikan jawaban penolakan atas permohonan yang diajukan pengurus Ponpes An-Nizhomiyyah, harusnya dipastikan dulu apakah ada kebocoran di lokasi pelanggan yang tiba-tiba tarif nya mendadak mahal,”bebernya.
Dalam isi surat jawaban yang sudah beredar ke publik tersebut, Perumda AM Tirta Jaya Mandiri menolak keringinan pembayaran atas tagihan air minum dari Ponpes An-Nizhomiyyah dengan berdalih pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor EM.00/KEP.448-EKON/2022 Tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, dan merujuk pula pada Surat Keputusan Direksi Perumda AM TJM Nomor 539/280/Perumdam/VII/2022 Tentang Beban Tetap Tarif Air Minum Perumda AM TJM Tahun 2022.
Menanggapi hal ini Direktur Utama Perumda AM Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, H Kamaludin Zen, angkat bicara. Menurut Zen pihaknya sudah melakukan komunikasi dan penjelasan terhadap Ponpes atau DKM An-Nidzomiyyah.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan, baik melalui telepon seluler maupun surat tertulis. Setalah dilihat dari pemakaian pesantren sangat besar di bulan terakhir ini, padahal sebelumnya tidak pernah naik seperti ini,” kata H Zen, sapaan akrab Dirut Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/9/22) kemarin.
Pihaknya masih menelusuri penyebab besarnya jumlah biaya pemakaian di pesantren tersebut, ditakutkan disebabkan adanya kebocoran yang tidak terdeteksi dan membengkaknya jumlah biaya pemakaian.
“Perlu diketahui, dari 2017 untuk pesantren maupun mesjid An-Nizhomiyyah, tidak pernah naik, bisanya biaya diangka Rp300-400 ribu/bulan, tapi sekarang lebih dari satu juta lebih. Padahal mesjid dan pesantren masuk kedalam tarif sosial dan tidak pernah naik,” bebernya.