Pemkab Sukabumi Kembali Rilis RLPPD Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) kembali merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2022, Rabu 30 Maret 2022.
Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Soemantri

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) kembali merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2022,  Kamis 30 Maret 2022.

Rilis RLPPD Tahun 2022 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 Ayat (2) yang mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,

Laporan keterangan pertanggungjawaban Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

RLPPD sendiri adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat perihal Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2022 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipublikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2022, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.

Selengkapnya bisa diunduh di link dibawah ini :

RLPPD KAB SUKABUMI TAHUN 2022


sumber : Tata Pemerintahan Kab.Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *